Pilkada 2024
Pilgub Sulsel, Putusan MK soal Syarat Pencalonan Pilkada Untungkan Danny Pomanto, Ini Alasannya
Pilkada Sulsel 2024, putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan Pilkada menjadi keuntungan sendiri untuk Danny Pomanto.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024, putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan Pilkada menjadi keuntungan sendiri untuk Danny Pomanto.
Pasalnya, Danny Pomanto hampir pasti bisa melaju mulus ke Pilgub Sulsel tanpa dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Seperti diketahui, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada menguntungkan Danny Pomanto.
Partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa mengusung calon di Pilkada serentak 2024.
Baca juga: Alasan Golkar-PKS Dorong Sekar Tandjung Jadi Cawawalkot Gusti Bhre di Pilkada Solo, Ini Jawabannya
Menanggapi hal tersebut, Danny Pomanto sangat bersyukur dengan adanya putusan terbaru dari MK.
Menurutnya, ini jalan yang ditunjukkan oleh tuhan dan menjadi tanda-tanda baik menjelang pendaftaran.
"Itulah saya pernah bilang pada saat nafsu kotak kosong meninggi atau nafsu membuat orang kotak kosong begitu berapi-api, saya bilang kan itu keinginan manusia, keinginan Allah itu terjadi," ujarnya.
"Tapi keinginan Allah itu yang jadi, kita bisa lihatlah kebesaran Allah, mana pernah kita bayangkan jalan seperti ini, saya kira ini memang jalan jalan yang sudah diatur oleh Allah, mudah-mudahan ini tanda tanda baik dari Allah," sambungnya.
Bahkan sebelum adanya putusan ini, Danny Pomanto tetap optimistis dan siap untuk maju berkontestasi di Pilgub Sulsel.
Ia sudah memperhitungkan strategi di Pilgub Sulsel untuk menang, bukan sebagai pelengkap.

Baca juga: Bocoran Cawawalkot Pendamping Gusti Bhre di Pilkada Solo, PSI dan PAN Kompak Dorong Astrid Widayani
"Sedangkan belum keluar saja putusan MK kita sudah siap, bentuk kesyukuran kita, kita akan siap lagi," tegasnya.
Terkait arah dukungan PPP, Danny mengatakan tetap menunggu keputusan dari DPP.
Dalam waktu dekat PPP akan menentukan sikapnya di Pilgub Sulsel.
Komunikasi dengan elit PPP dilakukan melalui Amir Uskara.
"InsyaAllah, saya bilang kan sekitar 20 Agustus, tidak lamaji, tenang aja, tenang saja," ujarnya.
"Itulah yang saya bilang bahwa sosok Pak Amir Uskara itu, orang yang paham politik dan bukan orang baru di politik dan saya kira beliau orang yang selalu menjadi patron kita, Saya yakin betul beliau akan mengawal itu," sambungnya.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.
Disclaimer :
Dukungan resmi partai politik di Pilkada serentak 2024 harus dibuktikan dengan formulir resmi dari KPU (B1/KWK).
Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran di KPU, 27-29 Agustus 2024.
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|