Breaking News:

Pilkada 2024

3 Calon Pendamping Anies Baswedan Jika Diusung PDIP Maju Pilkada Jakarta 2024, Ahok Memungkinkan?

Berikut tiga calon pendamping Anies Baswedan jika diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024.

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Anies Baswedan jadi salah satu kandidat kuat di Pilkada Jakarta. 

PDI-P juga disebut masih memilih untuk melihat momentum, setelah KIM Plus dikabarkan bakal mendeklarasikan Ridwan Kamil menjadi calon gubernur-wakil gubernur Jakarta pada 19 Agustus mendatang.

"Nanti kita lihat pergerakan rakyat dan suara arus bawah serta suasana kebatinan itu kita cermati," ungkap Hasto soal kepastian PDIP mengusung Anies-Rano Karno.

2. Hendrar Prihadi

PDIP mencetuskan duet Anies Baswedan dan mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi), untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Said Abdullah.

Said memastikan PDIP bakal mengusung Anies sebagai calon gubernur (cagub) dan Hendi menjadi calon wakil gubernur (cawagub), jika partainya memiliki peluang maju Pilkada DKI Jakarta 2924.

"Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi sebagai orang kedua," kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Said mengungkapkan PDIP telah berkomunikasi dengan Anies terkait usulan tersebut.

Komunikasi itu, lanjut Said, dilakukan oleh dirinya sendiri.

Menurut Said, Anies dan Hendi sudah sama-sama bersedia.

"Saya yang komunikasi (dengan Anies). Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang cagub, kami akan (usung) orang keduanya (cawagub)," imbuh Said.

"Sejak awal, Anies juga sudah bersedia. Begitu juga dengan kader PDIP yang menjadi pendampingnya," tegasnya.

Meski sempat terkendala ambang batas atau threshold untuk mengusung kadernya di Pilkada DKI Jakarta 2024, kesempatan PDIP kini kembali terbuka lebar.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 perse kursi DPRD.

Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai, sebagaimana menurut Pasal 41 dan 42 Undang-undang Pilkada.

Halaman
123
Tags:
Pilkada 2024Anies BaswedanRano KarnoHendrar PrihadiAhokPDIP
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved