Pilkada 2024
3 Calon Pendamping Anies Baswedan Jika Diusung PDIP Maju Pilkada Jakarta 2024, Ahok Memungkinkan?
Berikut tiga calon pendamping Anies Baswedan jika diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024.
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
Jika merujuk putusan MK tersebut, maka pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan ambang batas 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
PDIP yang ditinggal pasca-sejumlah partai berbondong-bondong bergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, kini tak lagi mengandalkan rekan untuk maju Pilkada DKI Jakarta 2024.
Partai berlambang banteng itu bisa melaju sendiri, setelah sejumlah parpol lainnya berbondong-bondong memilih bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung Ridwan Kamil-Suswono.
Sebagai informasi, PDIP meraih 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
3. Ahok
Pasangan bakal calon gubernur Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) tidak bisa terwujud di Pemilihan Gubernur Jakarta atau Pilgub Jakarta 2024.
Saat ini, koalisi besar mengusung Ridwan Kamil-Suswono.
Hal itu disampaikan oleh Ahli hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo.
Richo Andi Wibowo membenarkan Anies dan Ahok tidak dapat maju berpasangan dalam Pilkada Jakarta 2024.
Hal tersebut mengacu dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada Pasal 7 ayat (2) Huruf o.
"Syarat calon kepala daerah salah satunya adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon walikota pada daerah yang sama," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (21/8/2024).
Peraturan tersebut berbunyi "calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi persyaratan".
Persyaratan yang dimaksud yakni "belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama".
Jika Anies atau Ahok ditempatkan sebagai calon wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024, aturan tersebut melarangnya, karena mereka pernah menjabat sebagai gubernur di Jakarta.
Richo menilai, aturan UU Pilkada tersebut sejatinya memiliki tujuan yang baik. Sebab, aturan itu mencegah adanya situasi yang melanggengkan kekuasaan di tangan orang yang sama.
"Konteksnya kan dulu banyak kepala daerah yang ingin terus menjabat padahal sudah dua periode. Jadi mereka mengakali hukum dengan cara maju lagi sebagai calon wakil kepala daerah," tutur dia.
"Itu sebabnya (aturan UU Pilkada) diatur demikian," imbuh Richo.
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|