Pilkada 2024
Kaesang Masih Berpeluang Maju di Pilkada 2024 Sebagai Wali Kota atau Bupati, Ini Tanggapan PDIP
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep masih berpeluang maju di Pilkada 2024.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep masih berpeluang maju di Pilkada 2024.
Namun, Kaesang Pangarep diketahui hanya bisa maju Pilkada untuk tingkat kabupaten/kota.
Seperti diketahui, Kaesang Pangarep tak bisa maju pilkada tingkat provinsi karena tak memenuhi syarat usia jika merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70.
Baca juga: Terjawab! Alasan Riza Patria Mundur di Pilkada Tangsel 2024, Tak Cocok Dipasangkan dengan Marshel?
Menurut aturan batas usia maju sebagai calon wali kota dan bupati adalah 25 tahun, sedangkan Kaesang berusia 29 tahun saat ini.
"Artinya, kalau Anda tanya, apakah Kaesang boleh mendaftarkan sebagai kepala daerah? Boleh, tetapi sebagai wali kota atau bupati. Bukan sebagai gubernur atau wakil gubernur," kata Djarot ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024) sore.
Selebihnya, ia mengungkit kembali soal putusan MK yang beberapa hari terakhir dicoba disiasati melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
Djarot mengatakan, seperti disampaikan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri bahwa rakyat tidak bodoh.
Ini dibuktikan dengan banyaknya aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada.
"Yang ini juga mau dipaksakan dengan mengubah Undang-undang Pilkada." ujar Djarot.
"Ibu Mega sampaikan bahwa rakyat itu tidak bodoh." sambungnya.
"Ada temuan kalau misalnya hukum undang-undang itu diselewengkan," lanjutnya.

Baca juga: Alasan PDIP Pilih Usung Pramono Anung Ketimbang Anies atau Ahok di Pilkada Jakarta, Ini Jawabannya
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun berharap energi bangsa digunakan untuk membangun peradaban demokrasi yang sehat.
Ia tak ingin energi bangsa terbuang sia-sia hanya untuk melakukan hal yang kontraproduktif seperti merevisi UU Pilkada.
"Kemarin itu kontraproduktif banget. Bagaimana energi bangsa, yang ada pada masyarakat kita digunakan untuk mendemo itu."
"Melakukan demonstrasi karena ada upaya untuk mengubah keputusan MK melalui Undang-undang Pilkada," tutur Djarot.
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|