Berita Viral
Beli Celana Dalam di Hong Kong, TKW Kesal Ditagih Pajak Bea Cukai 4 Kali Lipat, Rp800 Ribu: Ikhlasin
Seorang TKW (Tenaga Kerja Wanita) yang bekerja di Hong Kong mengungkapkan kekesalannya terkait pajak bea cukai.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Setelah melakukan pembayaran menggunakan visa debit, ia mendapat notifikasi pemesanan beserta e-invoice.
Menurutnya, semua proses shipment dilakukan oleh seller dengan menggunakan DHL sebagai Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Jasa pengiriman tersebut juga menjadi kuasa importir atas Radhika yang akan mengurus proses administrasi ketika pesanannya sudah tiba di Indonesia.
"Jadi, aku sebagai buyer tinggal menunggu barang sampai di Indonesia dan segala proses administrasi seperti clearance dan perhitungan bea masuk sudah aku kuasakan kepada DHL," kata pria asal Bandung, Jawa Barat ini.
Setelah proses administrasi selesai dan menerima Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), DHL akan menalangi terlebih dahulu biaya bea masuk, sebelum menagih kepada Radhika selaku importir barang.
Radhika kemudian menerima pemberitahuan melalui email dari DHL untuk melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan Bea Cukai.
Dokumen yang diminta berupa link pembelian, invoice, bukti transaksi/transfer, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Nah, di titik ini DHL juga melampirkan file invoice fisik dari DHL Jerman, jadi aku baru dapet invoice yang berbeda dari yang aku terima di email pada saat pembelian," jelas dia.
"Setelahnya, aku lampirkan semua dokumen yang diminta oleh Bea Cukai tersebut secara lengkap," sambungnya.
Pada Minggu (21/4/2024), Radhika kembali mendapat email dari DHL bahwa bea masuk yang dikenakan atas sepatunya senilai Rp 31 juta.
Ketika menerima tagihan tersebut, ia mengaku belum menerima satu pun dokumen yang memuat rincian bea masuk.
"Jelas aku kaget banget dong, akhirnya aku coba telepon call center DHL untuk meminta dokumen yang berisikan biaya secara rinci, karena awalnya mengira ada kesalahan input dari pihak DHL, barangkali tertukar dengan barang yang lain," ujarnya.
"Setelah ditelepon, call center DHL belum bisa ngasih dokumennya karena belum diberikan oleh Bea Cukai," lanjutnya.
Ikut konsultasi online dengan Bea Cukai
Pihak jasa pengiriman lalu mengirimkan email berisikan SPPBMCP sebesar Rp 30 juta yang dikenakan atas sepatunya.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Isi Surat Dokter Kandungan di Garut yang Divonis Penjara Atas Kasus Pelecehan, Tulis Cinta Istri |
![]() |
---|
Rayakan Ultah Anak di Bali, Artis Ternama Korea Jeon Hye Bin Malah Kecopetan, 132 Juta Rupiah Raib |
![]() |
---|
Potret Menkeu Purbaya Ajak Stafnya Makan Ayam Goreng di Warung Kaki Lima Sederhana, 'Pedas Banget' |
![]() |
---|
Terjebak Reruntuhan Ponpes Al Khoziny 3 Hari, Remaja Ini Berhasil Selamat, Kaki Kiri Terjepit Puing |
![]() |
---|
Motif Ibu Muda di Cipete yang Buang Bayi di Saluran Air, Sebut Khilaf Karena Sembunyikan Kehamilan |
![]() |
---|