Breaking News:

Berita Viral

Beli Celana Dalam di Hong Kong, TKW Kesal Ditagih Pajak Bea Cukai 4 Kali Lipat, Rp800 Ribu: Ikhlasin

Seorang TKW (Tenaga Kerja Wanita) yang bekerja di Hong Kong mengungkapkan kekesalannya terkait pajak bea cukai.

|
Kolase Tribunnewsmaker/ freepik/ TikTok
Beli celana dalam di Hong Kong, TKW kesal diminta bayar pajak Rp 800 ribu. 

Dalam dokumen itu, Radhika pun mendapati adanya denda sebesar Rp 24 juta yang harus dibayarkan.

"Aku coba perhatiin dokumen SPPBMCP itu untuk melihat di mana biaya yang membengkak, semakin kaget lagi ketika tahu bahwa aku kena sanksi administrasi berupa denda sebesar 24 juta plus bea masuk yang harus dibayar," ungkapnya.

Atas informasi adanya denda itu, ia pun sempat menghubungi call center Bea Cukai berkali-kali, tetapi gagal.

Radhika juga mengikuti sesi konsultasi online seputar Bea Cukai.

"Aku daftar sesi konsultasi itu, dan besoknya Zoom meeting bersama pihak Bea Cukai," tambahnya.

Pada Senin (22/4/2024), Radhika akhirnya mendapatkan rincian bea masuk dari DHL.

Jawaban Bea Cukai

Pada saat sesi konsultasi dengan Bea Cukai, Radhika menanyakan denda atas sepatu yang dibelinya, meski dokumen yang dilampirkan sudah sesuai.

Namun, Bea Cukai menjawab bahwa hal tersebut terjadi karena PJT menuliskan harga barang yang tidak sesuai dengan harga aslinya.

Bea Cukai menuturkan, PJT seharusnya berkoordinasi dengan Radhika selaku importir sebelum memasukkan nominal pada sistem Ceisa milik Bea Cukai.

"Aku tanya dong, kenapa kesalahan PJT tapi dibebankan kepada aku? Aku kan tidak tahu menahu perihal proses administrasi yang dilakukan oleh PJT," kata dia.

"Lalu pihak Bea Cukai beralasan karena peraturannya memang seperti itu, berdasarkan PMK nomor 96/2023, importir harus menanggung biaya denda apabila terdapat ketidaksesuaian antara nilai transaksi dan nilai yang dilaporkan," sambungnya.

Radhika menilai, keputusan mengenakan bea cukai senilai Rp 31 juta atas harga sepatu Rp 10 juta merupakan hal yang sangat tidak adil.

Ia sempat bertanya kepada Bea Cukai mengenai solusi atas masalah yang dihadapinya.

Bea Cukai memberikan saran supaya ia mengajukan keberatan, namun tidak ada garansi akan dikabulkan.

Bea Cukai justru menyebutkan adanya kemungkinan penetapan denda menjadi lebih besar.

Oleh sebab itu, Bea Cukai meminta Radhika berkoordinasi dengan DHL mengenai pembayaran dendanya.

Hitungan Bea Cukai

Kompas.com telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dan Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro sejak Selasa (23/4/2024), tetapi belum ada tanggapan.

Namun, dalam akun media sosialnya, Bea Cukai sempat merespons kasus ini dan menjelaskan perihal denda itu.

Menurut Bea Cukai, DHL memberitahukan Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau nilai pabean sebesar 35,57 dollar AS atau sekitar Rp 562.736.

Informasi dari DHL kemudian digunakan oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai barang.

Akan tetapi, nilai CIF atau nilai pabean atas sepatu yang dibeli Radhika ternyata sebesar 553,61 dollar AS atau sekitar atau Rp 8.807.935, bukan Rp 562.736.

"Atas ketidaksesuaian tersebut, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3," tulis Bea Cukai.

Bea Cukai menjelaskan, rincian bea masuk dan pajak impor atas sepatu yang dibeli Radhika meliputi bea masuk 30 persen Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp2.290.000, dan sanksi administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544.

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," pungkas Bea Cukai.

Respons DHL

Sementara itu, DHL Express Indonesia mengatakan, pihaknya telah menghubungi pelanggan yang terkait dengan masalah ini.

DHL pun menegaskan akan selalu mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kami mengetahui situasinya dan telah menghubungi pelanggan kami untuk membantu dalam penyelesaian masalah tersebut. Kami selalu mengikuti undang-undang dan peraturan setempat yang relevan terkait dengan proses clearance barang kiriman," kata DHL Spokeperson, Kamis (25/4/2024).

Kendati demikian, DHL belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.

(TribunNewsmaker.com/ Listusista /Kompas.com)

Tags:
celana dalamHong Kongbea cukaipajakTKWberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved