Pilkada 2024
Survei Pilkada Ternate 2024, Tauhid Soleman vs Syahril Abdurajak, Terjawab Elektabilitas Terkuat
Berikut hasil survei elektabilitas kota Ternate 2024. Tauhid Soleman vs Syahril Abdurajak. Siapa calon Wali Kota terkuat?
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
Pelaksanaan survei PRC dilakukan secara tatap muka pada 13-25 Mei 2024, menggunakan metode multistage random sampling yang menyasar 440 orang sebagai sampel.
Adapun Margin of Error (MoE) survei sebesar 4,8 persen, dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Sementara untuk simulasi pertanyaan tertutup jika pemilihan langsung Wali Kota Ternate dilaksanakan hari ini, nama petahana sangat stabil di posisi teratas dengan 45,7%.
“Posisi selanjutnya terpaut cukup jauh yakni Ishak Naser, yang merupakan kader NasDem sebesar 8,2%, disusul ketat oleh Syahril Abdurajak 8,0%, Abubakar Abdullah 6,4%, Jasri Usman 5,7%, dan Firman Mudaffar Syah 5,0%, sementara nama lain berada di bawah 4 persen,” jelas Polmark.
M Tauhid Soleman Resmi Cuti Kampanye, Pj Gubernur Maluku Utara Tegaskan Hal Ini
Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, resmi menerbitkan surat Nomor: 100.1.4.2/4354/G.-98/05 terkait cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye untuk Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
Surat ini merupakan respons atas permohonan cuti dari Tauhid Soleman melalui surat Nomor 100.1.4.2/69/2024, tertanggal 3 September 2024.
Surat cuti itu juga menegaskan sejumlah aturan terkait kewajiban kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024 saat mengambil cuti selama masa kampanye.
Dasar hukum yang mendasari ketentuan ini tertuang dalam beberapa regulasi, diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018** yang mengatur cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah.
3.Dalam regulasi tersebut, ada beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, antara lain:
1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
2.Kepala daerah yang sedang berkampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Pj Gubernur Maluku Utara dalam suratnya menyatakan, pihaknya memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si, Wali Kota Ternate, selama masa kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
|
|---|
| Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
|
|---|
| Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
|
|---|
| Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
|
|---|
| Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|