Breaking News:

Pilkada 2024

Adu Harta Cawagub NTT 2024, Jane Natalia VS Johni Asadoma VS Adrianus Garu, Siapa Paling Tajir?

Berikut perbandingan kekayaan calon wakil gubernur NTT 2024. Jane Natalia Suryanto vs Johni Asadoma vs Adrianus Garu, siapa paling tajir?

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
@kpu_ntt
Berikut perbandingan kekayaan calon wakil gubernur NTT 2024. Jane Natalia Suryanto vs Johanis Asadoma vs Adrianus Garu, siapa paling tajir? 

14. LAINNYA, CATERPILLAR EXCAVATOR Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 740.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.930.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 11.587.000.000

III. HUTANG Rp. 2.300.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.287.000.000

Kekayaan Jane Natalia Suryanto

Sementara harta kekayaan Jane Natalia Suryanto tidak ditemukan.

Pengumuman Terbaru

KPK mengeluarkan pengumuman terbaru. Pejabat Negara sebagai Wajib LHKPN diminta memperhatikan beberapa poin berikut ini:

Pertama, Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2023 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2024 s.d. 31 Maret 2024.

Kedua, Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini.

Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 30 Hari Kalender setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat didownload melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa.

Petunjuk penggunaan Meterai Elektronik (e-meterai) pada Surat Kuasa bisa dilihat pada SE KPK terkait Penggunaan Meterai Elektronik .

Ketiga, Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi Terverifikasi Lengkap maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.

Keempat, Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing , kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.

Kelima, Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198.

(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)

Tags:
Pilkada 2024NTTJane Natalia SuryantoAdrianus GaruJohni Asadoma
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved