Pilkada 2024
Cagub Benny Laos Meninggal, Begini Kondisi Pilkada Maluku Utara 2024, Siapa Bakal Jadi Pengganti?
Kondisi kelanjutan gelaran Pilkada Maluku Utara (Malut) 2024 setelah cagub Benny Laos meninggal, bagaimana langkah KPU selanjutnya?
Editor: Delta Lidina
Reni menyatakan KPU telah menggelar pleno terkait peristiwa tersebut.
Kini menunggu surat pemberitahuan resmi dari LO tim pasangan calon gubernur nomor urut 4 yang menyertakan akta kematian sebagai syarat formal.
"Kami menunggu surat pemberitahuan resmi yang dilengkapi akta kematian dari LO atau tim partai pengusung dalam waktu tiga hari ke depan," ujarnya.
Setelah menerima surat resmi tersebut, KPU Malut akan mulai memproses pergantian pasangan calon.
Proses ini tidak akan dilakukan seperti pada saat pendaftaran awal, melainkan secara mutatis mutandis, yakni dengan memulai dari tahap penelitian administrasi terhadap calon pengganti.

"Saat ini, kami juga telah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil. Kami akan menjadwalkan penelitian administrasi, proses perbaikan berkas, dan jika semua persyaratan terpenuhi, akan dilanjutkan dengan penetapan calon pengganti," jelas Reni.
Sesuai dengan PKPU, pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan dan pemungutan suara.
"Kami berharap proses pergantian ini dapat selesai paling lambat pada 27 Oktober, sesuai dengan tahapan yang sudah diatur," tambahnya.
Namun, Reni menegaskan bahwa KPU tidak akan memproses pergantian pasangan calon gubernur jika tidak ada pemberitahuan resmi dari tim LO calon nomor urut 4.
Saat ini, komunikasi dengan pihak LO sudah terjalin, dan KPU Malut telah memberikan penjelasan mengenai prosedur pergantian calon.
"Kami telah berkoordinasi dengan LO untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam proses pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap ini," ujarnya.
Baca juga: Profil Benny Laos, Calon Gubernur Maluku Utara 2024, Korban Speedboat Terbakar, Ini Rekam Jejaknya
Sementara itu Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal dunia.
"Dalam Pasal 54 UU 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (12/10/2024).
Dia mengatakan, dalam ketentuan itu dijelaskan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.
"Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara," ujarnya menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.
Diketahui Pilkada Malut diikuti empat kontestan. Benny-Sehe pasangan nomor empat.
Tiga kontestan lainnya, Muhammad Kasuba-Basri Salama, Aliong Mus-Sahril Thahir, serta Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan.
Dari hasil survei internal partai pengusung, Benny Laos-Sarbin Sehe 40.8 persen diprediksi paling banyak dipilih di Pilkada serentak 27 November mendatang. (TribunNewsmaker/TribunAmbon)
Sumber: Tribun Ambon
Siapa Lebih Tajir Antara Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Gubernur Kaltim Rudy Masud? Ini Jawabannya |
![]() |
---|
TERKINI! Ratu Zakiyah Unggul Telak 70 Persen di PSU Serang Versi Quick Count, Andika Hazrumy Kalah |
![]() |
---|
LINK Hasil Real Count PSU Tasikmalaya, Banjarbaru, Pasaman, Bengkulu Selatan, Gorontalo Utara, Kukar |
![]() |
---|
Siapa Unggul di PSU Kabupaten Serang 2025? Ini Link Real Count Resmi, Andika Hazrumy vs Ratu Zakiyah |
![]() |
---|
Breaking News! Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, MK Diskualifikasi Ade Sugianto Sebagai Calon Bupati |
![]() |
---|