Breaking News:

Pilkada 2024

Cagub Benny Laos Meninggal, Begini Kondisi Pilkada Maluku Utara 2024, Siapa Bakal Jadi Pengganti?

Kondisi kelanjutan gelaran Pilkada Maluku Utara (Malut) 2024 setelah cagub Benny Laos meninggal, bagaimana langkah KPU selanjutnya?

Editor: Delta Lidina
Instagram @kpu_malut
Kondisi kelanjutan gelaran Pilkada Maluku Utara (Malut) 2024 setelah cagub Benny Laos meninggal, bagaimana langkah KPU selanjutnya? 

Reni menyatakan KPU telah menggelar pleno terkait peristiwa tersebut.

Kini menunggu surat pemberitahuan resmi dari LO tim pasangan calon gubernur nomor urut 4 yang menyertakan akta kematian sebagai syarat formal. 

"Kami menunggu surat pemberitahuan resmi yang dilengkapi akta kematian dari LO atau tim partai pengusung dalam waktu tiga hari ke depan," ujarnya.

Setelah menerima surat resmi tersebut, KPU Malut akan mulai memproses pergantian pasangan calon.

Proses ini tidak akan dilakukan seperti pada saat pendaftaran awal, melainkan secara mutatis mutandis, yakni dengan memulai dari tahap penelitian administrasi terhadap calon pengganti.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut), menyatakan calon Gubernur Malut, Benny Laos, meninggal dunia, Sabtu (12/10/2024). Benny Laos dipastikan menjadi korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran speedboat di Pelabuhan Bobong, Kecamatan Taliabu Barat. (Kolase Tribunnews)
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut), menyatakan calon Gubernur Malut, Benny Laos, meninggal dunia, Sabtu (12/10/2024). Benny Laos dipastikan menjadi korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran speedboat di Pelabuhan Bobong, Kecamatan Taliabu Barat. (Kolase Tribunnews) (Kolase Tribunnews)

"Saat ini, kami juga telah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil. Kami akan menjadwalkan penelitian administrasi, proses perbaikan berkas, dan jika semua persyaratan terpenuhi, akan dilanjutkan dengan penetapan calon pengganti," jelas Reni.

Sesuai dengan PKPU, pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan dan pemungutan suara. 

"Kami berharap proses pergantian ini dapat selesai paling lambat pada 27 Oktober, sesuai dengan tahapan yang sudah diatur," tambahnya.

Namun, Reni menegaskan bahwa KPU tidak akan memproses pergantian pasangan calon gubernur jika tidak ada pemberitahuan resmi dari tim LO calon nomor urut 4.

Saat ini, komunikasi dengan pihak LO sudah terjalin, dan KPU Malut telah memberikan penjelasan mengenai prosedur pergantian calon.

"Kami telah berkoordinasi dengan LO untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam proses pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap ini," ujarnya.

Baca juga: Profil Benny Laos, Calon Gubernur Maluku Utara 2024, Korban Speedboat Terbakar, Ini Rekam Jejaknya

Sementara itu Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal dunia.

"Dalam Pasal 54 UU 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (12/10/2024).

Dia mengatakan, dalam ketentuan itu dijelaskan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.

"Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara," ujarnya menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.

Diketahui Pilkada Malut diikuti empat kontestan. Benny-Sehe pasangan nomor empat. 

Tiga kontestan lainnya, Muhammad Kasuba-Basri Salama, Aliong Mus-Sahril Thahir, serta Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan.

Dari hasil survei internal partai pengusung, Benny Laos-Sarbin Sehe 40.8 persen diprediksi paling banyak dipilih di Pilkada serentak 27 November mendatang. (TribunNewsmaker/TribunAmbon)

Sumber: Tribun Ambon
Tags:
Benny LaosPilkada Maluku Utara 2024KPU
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved