Breaking News:

Selebrita

Mobil Dimaling OB Sendiri, Inul Daratista Ungkap Rugi Hampir Rp 1 M: Kalau Bisa Dipenjara 10 Tahun

Mobil dimaling OB sendiri, Inul Daratista ungkap rugi hampir Rp 1 miliar.

Editor: Candra Isriadhi
Kolase TribunNewsmaker
Inul Daratista ngamuk mobilnya dicuri OB-nya sendiri. Mobil dimaling OB sendiri, Inul Daratista ungkap rugi hampir Rp 1 miliar. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mobil dimaling OB sendiri, Inul Daratista ungkap rugi hampir Rp 1 miliar.

Suami Adam Suseno kini tengah pilu karena baru saja kemalingan harta bendanya.

Tak tanggung-tanggung Inul Daratista hampir rugi mencapai Rp 1 miliar.

"Kurang mungkin (Rp 1 miliar). Eh tapi nggak tahu sebelum-sebelumnya," kata Inul Daratista di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

"Karena barang-barang printilan karaoke itu (dibawa kabur) yang ada di gudang," terusnya.

Sebuah mobil yang dibawa kabur OB nya itu diperkirakan harganya Rp 300 juta, lalu ada sebuah laptop yang turut dibawa kabur.

Baca juga: Penampakan Sarwendah Usai Oplas, Istri Ruben Onsu Pindahkan Lemak di Tubuh ke Wajah, Mirip Inul?

Selain itu tiga buah BPKB kendaraan juga digadaikan oleh pegawainya yang sudah lima tahun lebih kerja dengannya.

"Mobil Avanza berapa ya harganya 300 juta lebih ya?," ucap Inul.

"Terus ada laptop, BPKB digadaikan beberapa, nggak tahu cairnya berapa duit, ditanya juga nggak tahu nggak tahu dia," tambahnya.

Inul Daratista belajar tak mau terlalu percaya orang, usai pegawainya bawa kabur uang dan mobil. Hal ini diungkapkannya saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024.
Inul Daratista belajar tak mau terlalu percaya orang, usai pegawainya bawa kabur uang dan mobil. Hal ini diungkapkannya saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024. (Tribunnews.com/Bayu Indra)

Inul berharap jika mantan pegawainya itu bisa dihukum penjara paling tidak 10 tahun supaya kapok, tak mengulangi perbuatan serupa di tempat lain.

"Kalau bisa dipenjara aja 10 tahun biar kapok," tutur Inul.

Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Inul Daratista 'Menjerit'

Pemerintah membuat kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Halaman
12
Tags:
Inul DaratistaAdam Susenoinul daratista kemalingan
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved