Pilkada 2024
2 Survei Terbaru Pilkada Bali 2024, Siapa yang Terkuat antara Made-Putu Agus vs Wayan Koster-Giri?
Hasil survei terbaru Pilkada Bali 2024, persaingan De Gadjah vs I Wayan Koster beberapa hari menjelang pencoblosan.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah hasil survei elektabilitas dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Bali 2024.
Pilkada Bali 2024 bakal digelar beberapa hari ke depan, tepatnya pada 27 November.
Ada sejumlah survei terhadap para calon yang maju di Pilkada Bali 2024.
Di Provinsi Bali menjadi saksi pertarungan dua pasangan calon (paslon), yakni:
1. Made Muliawan Arya - Putu Agus
2. Wayan Koster - Giri Prasta Suradnyana
Hasil Survei Pilkada Bali 2024 Terbaru
Berikut hasil survei Pilkada Bali 2024 terbaru yang dirilis menjelang hari-H pencoblosan.
Survei View Data
Survei View Data melakukan survei Pilkada Bali 2024 periode 26 Oktober hingga 2 November 2024.
Dari hasil survei View Data, berikut elektabilitas kedua paslon di Pilkada Bali 2024:
- Made Muliawan Arya atau De Gadjah-Putu Agus Suradnyana 28,5 persen
- I Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta 70,7 persen
Baca juga: Sepak Terjang 2 Calon Gubernur di Pilkada Bali 2024, De Gadjah vs Wayan Koster, Siapa Lebih Unggul?
Menanggapi hasil survei View Data di Pilkada Bali 2024 yang unggulkan I Wayan Koster, Ketua Tim Strategis Pemenangan Mulia-PAS, Gede Pasek Suardika (GPS) menyebut klaim hasil survei tersebut bisa saja direkayasa untuk mensugesti publik.
Hal ini juga mengingatkannya pada survei Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu, yang menyebut hasil survei menyebut Ganjar-Mahfud sebesar 90 persen.
"Dulu Ganjar 90 persen dan sekarang Koster 70 persen. Sebuah angka khayalan sedang dipakai mensugesti publik. Koster segera ikuti jejak Ganjar," katanya.
Pihaknya menambahkan, dari penelusuran di Google, nama lembaga survei Data View Indonesia tidak terdeteksi.
Sehingga, hasil survei tersebut diragukan kredibilitasnya.
2. Polling Media Sosial JegBali
Sementara jika mengikuti polling yang dilakukan media sosial JegBali, pihaknya mengatakan, Paslon Mulia-PAS unggul dengan angka 45 persen, sedangkan Koster-Giri 34 persen dan golput 21 persen.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024, sebagaimana yang Tribunnews lihat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 di situs resmi KPU, Sabtu (11/5/2024):
26 Januari 2024: Perencanaan Program Dan Anggaran
18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
17 April 2024 - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
27 Februari 2024 - 16 November 2024: Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih
5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon
22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024 - 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (TribunNewsmaker/TribunKaltim/TribunBali)
Sumber: Tribun Kaltim
| Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
|
|---|
| Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
|
|---|
| Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
|
|---|
| Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
|
|---|
| Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|