Sosok 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ada Roy Suryo hingga Dokter Tifa, Ini Awal Mula Kasusnya
Inilah sosok 8 tersangka kasus ijazah Jokowi, ada Roy Suryo hingga Dokter Tifa, simak awal mula kasusnya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
- Pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, serta Dokter Tifa turut masuk dalam daftar tersangka.
- Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatannya.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kini telah memasuki babak baru dan semakin menyita perhatian publik.
Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Polda Metro Jaya akhirnya mengumumkan bahwa delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sempat viral di berbagai platform media sosial itu.
Para tersangka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pakar hingga tokoh publik yang kerap aktif menyuarakan opininya di ruang digital.
Nama-nama besar seperti pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, serta pegiat media sosial Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) turut masuk dalam daftar tersangka.
Selain ketiganya, pengacara Kurnia Tri Royani, aktivis hukum Eggi Sudjana, serta beberapa individu lain juga ikut terseret dalam perkara hukum ini.
Pengumuman resmi disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025) di Jakarta.
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatannya dalam penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik Presiden Jokowi.
"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep menjelaskan di hadapan awak media.
Asep menegaskan bahwa lima orang dalam klaster pertama dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Sedangkan tiga orang dalam klaster kedua yakni Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar diduga memiliki peran lebih dalam penyebaran serta pengolahan konten digital yang berkaitan dengan isu ijazah palsu tersebut.
Baca juga: Polisi Umumkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa, Sebarkan Tuduhan Palsu
"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE," jelas Asep lebih lanjut.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa tim penyidik telah bekerja secara intensif dan memeriksa sedikitnya 130 saksi serta 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk hukum, digital forensik, dan akademisi.
Sebagai bagian dari proses pembuktian, sebanyak 273 barang bukti telah disita, mulai dari perangkat digital, rekaman percakapan, hingga dokumen akademik asli milik Presiden Jokowi yang diperoleh langsung dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Asep, hasil penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka secara sadar menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Jokowi dengan menggunakan media sosial dan platform daring lainnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan dan manipulasi data digital dalam konten yang dibuat dan dibagikan oleh para tersangka.