Breaking News:

Pilkada 2024

121 Amplop Dugaan 'Serangan Fajar' di Luwu Timur Diamankan, Isi Uang Rp 200 Ribu Diduga dari Paslon

Serangan fajar di Luwu Timur berupa amplop berisi uang Rp 200 ribu disita Bawaslu dan Polres Luwu Timur

Editor: Delta Lidina
Kolase Tribunnews.com
Serangan fajar di Luwu Timur berupa amplop berisi uang Rp 200 ribu disita Sentra Gakkumdu, Bawaslu dan Polres Luwu Timur. Foto: Ilustrasi. 

“Saya sudah perintahkan jajaran saya untuk memastikan kejadian itu. Kalau benar adanya, ini adalah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang Pilkada,” tegas Pawennari.

Pawennari menambahkan, jika terbukti Kepala Desa Rinjani terlibat dalam tindakan tersebut, maka dapat dianggap sebagai tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Kami akan pastikan apakah kejadian ini benar terjadi di lapangan. Jika iya, Kepala Desa bisa dijerat pidana,” kata Pawennari. 

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan:

Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan

Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat

Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. (Ist/Tribun Jogja)

Penyelenggaraan:

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Tags:
serangan fajarLuwu Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved