Pilkada 2024
7 Link Live Streaming Quick Count Pilkada Serentak 2024, Cek Pasangan Calon yang Unggul di Sini!
Berikut link live streaming quick count Pilkada Serentak 2024, cek pasangan calon (paslon) yang unggul di sini!
Editor: Eri Ariyanto
- SCTV LINK DI SINI
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Sebelum melakukan pencoblosan di TPS, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda bawa.
Berikut dokumen yang harus dibawa saat mendatangi TPS setempat:
- Formulir Model C-Pemberitahuan KPU (Undangan Memilih/Pencoblosan)
- KTP Elektronik/Biodata Kependudukan
Bagi masyarakat karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal atau DPTb, dapat membawa dokumen berikut:
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
- KTP Elektronik/Biodata Kependudukan
Khusus pemilih DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.
Kemudian, bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan WNI telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs, harus membawa:
KTP Elektronik/Biodata Kependudukan atau surat keterangan
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia.
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama di TPS:
- Berkampanye saat pemungutan suara
- Mencoret-coret atau merobek surat suara
- Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen
- Membawa ponsel ke bilik suara
- Tidak boleh merekam ketika pencoblosan
- Tidak celup jari ke tinta
- Memberi uang dan materi ke pemilih lainnya
- Memilih calon sesuai bayaran
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|