Pilkada 2024
Quick Count Pilkada Bali 2024, de Gadjah-Putu Agus Hanya Dapat 1 Suara di TPS Wayan Koster Nyoblos
Hasil quick count Pilkada Bali 2024, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana hanya dapat satu suara di TPS 1 kampung Wayan Koster.
Penulis: Delta Lidina
Editor: Delta Lidina
Hasil selengkapnya:
- Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana mendapatkan 1 suara sah
- Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta mendapatkan 333 suara sah
Total ada 334 suara sah di TPS 1, sementara itu ditambah suara yang tidak sah berjumlah 4 suara.
Dokumen C tersebut telah ditandatangani oleh para saksi dari kedua pasangan calon (paslon).
Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Quick Count Pilkada 2024 dari Laman KPU
Perolehan suara para paslon bisa dicek di laman resmi KPU, dengan cara:
1. Buka halaman https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Pada kolom di kiri atas, pilih Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati/Wali Kota
3. Pilih provinsi atau kabupaten/kota mana yang akan dicek
4. Laman akan menampilkan daerah-daerah peserta berikut hasil perolehan suaranya
Jadwal Tahapan Pilkada 2024
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
|
|---|
| Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
|
|---|
| Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
|
|---|
| Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
|
|---|
| Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|