Pilkada 2024
Real Count KPU Pilkada Aceh 2024, Bustami-Fadhil Unggul Telak dari Mualem-Fadhlullah di Kota Sabang
Inilah hasil quick count Pilkada Aceh 2024, perolehan Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi vs Muzakir Manaf (Mualem) - Fadhlullah khusus di Kota Sabang.
Penulis: Delta Lidina
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah update terbaru real count Pilkada Aceh 2024 dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dua hari setelah dilakukannya pencoblosan, KPU terus me-update dokumen C Hasil melalui laman resminya.
Ada dua pasangan calon (paslon) yang bertarung di kontestasi Pilkada Aceh 2024:
1. Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi
Pasangan ini didukung oleh lima partai yang terdiri dari 3 partai nasional dan 2 partai lokal Aceh.
Kelima partai tersebut adalah NasDem, Golkar, PAN, Partai Adil Sejahtera dan Partai Darul Aceh.
2. Muzakir Manaf (Mualem) - Fadhlullah
Pasangan ini didukung oleh 8 partai yang terdiri dari 6 partai nasional dan 2 partai lokal Aceh.
Mereka adalah PKB, demokrat, Gerindra, PPP, PKS, PDIP, serta Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh.
Berdasarkan dari Dokumen C Hasil Pilkada Aceh 2024 yang ada di Kota Sabang, menunjukkan perolehan angka dengan jarak yang signifikan untuk kedua paslon.
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Aceh Utara 2024, Ismail-Tarmizi Unggul Lawan Kotak Kosong, Data 100 Persen
Diketahui Kota Sabang memiliki tiga kecamatan, yakni Sukajaya, Sukakarya, dan Sukamakmue.
Dari kecamatan-kecamatan tersebut total terdapat 18 kelurahan dan 60 TPS yang tersebar.
Dari data di laman resmi KPU, berikut hasil selengkapnya:
- Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi 14.095 suara
- Muzakir Manaf - Fadhlullah 7.353 suara
Sementara itu untuk suara yang tidak sah mencapai 1.248 suara.
Data suara yang masuk telah 100 persen untuk update pada Kamis (28/11/2024) pukul 10.45 WIB.
Cek Real Count Pilkada 2024 dari Laman KPU
Perolehan suara para paslon bisa dicek di laman resmi KPU, dengan cara:
1. Buka halaman https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Pada kolom di kiri atas, pilih Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati/Wali Kota
3. Pilih provinsi atau kabupaten/kota mana yang akan dicek
4. Laman akan menampilkan daerah-daerah peserta berikut hasil perolehan suaranya
Untuk update hasil real count KPU di Pilkada Aceh 202 keseluruhan, KLIK DI SINI >>>
Baca juga: Survei Elektabilitas Pilkada Aceh 2024, Mualem-Fadhlullah Tertinggi, Bustami-Fadhil Mengejar
Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal Tahapan Pilkada 2024
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (TribunNewsmaker/Delta Lidina)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
|
|---|
| Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
|
|---|
| Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
|
|---|
| Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
|
|---|
| Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|