Breaking News:

Pilkada 2024

Hasil Real Count Pilkada Padang Pariaman 2024, Cek Persaingan Suara Suhatri-Yosdianto vs John-Rahmat

Hasil real count KPU Pilkada Padang Pariaman 2024, cek perolehan dua paslon bupati dan wakil bupati.

Editor: Delta Lidina
Instagram @kpu_pdgpariaman
Hasil real count KPU Pilkada Padang Pariaman 2024, cek perolehan dua paslon bupati dan wakil bupati. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilkada Padang Pariaman 2024.

Pilkada Padang Pariaman 2024 diikuti dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, yaitu:

1. Suhatri Bur - Yosdianto

Didukung oleh dua partai yakni PAN dan Ummat.

2. John Kenedy Azis - Rahmat Hidayat

Didukung oleh Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PDIP, PKB, dan PKS.

Dalam Dokumen C hasil Pilkada Padang Pariaman 2024, suara masuk 100 persen dari 845 TPS.

Sesuai dengan data yang diambil dari laman pilkada2024.kpu.go.id, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Padang Pariaman, Kecamatan Batang Anai, Kelurahan Kasang, TPS 001.

Paslon nomor urut 01 Suhatri-Yosdianto mendapat suara sebanyak 47 suara.

Kemudian paslon nomor urut 02 yakni John Kenedy-Rahmat mendapat suara sebanyak 38 suara.

Jumlah suara sah yakni sebanyak 85, sementara jumlah suara tidak sah yakni 2 suara.

Jumlah suara sah dan tidak sah ada 87 suara.

Berikut cara cek Form Model C Hasil Pilbup Padang Pariaman 2024

- Akses laman website pilkada2024.kpu.go.id

- Untuk Pilkada Provinsi 2024 klik 'Pilihan Bupati/Walikota', lalu pilih provinsi 'Sumatera Barat'

- Kemudian pilih Kab/Kota yang diinginkan contoh 'Kabupaten Padang Pariaman', lalu pilih Kec Batang Anai, Kelurahan Kasang.

Baca juga: Adu Harta Cawalkot Padang 2024, Fadly Amran VS Muhammad Iqbal VS Hendri Septa, Siapa Paling Tajir

- Setelah itu muncul beberapa TPS, pilih TPS 001

- Muncul Form C Hasil KWK Pilbup Kabupaten Padang Pariaman.

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Scan Dokumen C hasil Pilkada Padang Pariaman 2024
Scan Dokumen C hasil Pilkada Padang Pariaman 2024 (KPU RI)

Cek Quick Count Pilkada 2024 dari Laman KPU

Perolehan suara para paslon bisa dicek di laman resmi KPU, dengan cara:

1. Buka halaman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pada kolom di kiri atas, pilih Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati/Wali Kota

3. Pilih provinsi atau kabupaten/kota mana yang akan dicek

4. Laman akan menampilkan daerah-daerah peserta berikut hasil perolehan suaranya

Tahapan dan Jadwal Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

Susunan tahapan dan jadwal ini berdasarkan sebaran informasi oleh Bawaslu RI.

1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

- 28 - 30 November 2024: Penyampaian hasil dari TPS ke PPK

- 28 November - 3 Desember 2024: Rekapitulasi suara oleh PPK

- 28 November - 9 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulias kecamatan

2. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kabupaten/Kota

- 28 November - 3 Desember 2024: Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota

- 29 November - 6 Desember 2024: Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan Bupati/Wali Kota

3. Rekapitulasi Suara di Tingkat Provinsi

- 30 November - 9 desember 2024: Rekapitulias dan penetapan hasil Pilkada Gubernur

- 30 November - 15 Desember 2024: Pengumuman hasil tingkat provinsi

4. Penteapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan

- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota

Dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih

Dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

5. Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK

Dilakukan paling lama 3 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU. (TribunNewsmaker/TribunBengkulu)

Tags:
KPUPilkada Padang Pariaman 2024
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved