Pilkada 2024
Hasil Real Count KPU Pilkada Bali 2024, Data TPS 100 Persen, Arya-Agus vs Koster-Giri, Siapa Unggul?
Inilah hasil real count Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024. Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana vs Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah hasil real count Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024. Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana vs Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta, siapa unggul?
Untuk mengetahui hasil real count, Anda dapat mengakses langsung hasil Pilgub Bali 2024 melalui real count KPU di situs resminya, di pilkada2024.kpu.go.id.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan pengundahan atau upload data C1 hasil real count Pilgub Bali 2024.
Baca juga: Hasil Real Count Pilkada Kabupaten Bandung 2024, Sahrul Gunawan vs Dadang, Cek Perolehan Suara
Hingga Selasa (03/12/2024) pukul 09.15 WIB, data terupload pada situs resmi pilkada2024.kpu.go.id. sudah 100 persen.
Persentase itu setara 6.795 TPS se-Bali.
Sebagai informasi, terdapat hanya dua pasangan calon (Paslon) Cagub dan Cawagub Bali pada Pilkada 2024.
Paslon nomor urut 1, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana.
Paslon ini diusung delapan partai politik (parpol).
Di antaranya, yakni Partai Nasdem, PKS, PBB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKN, PSI, dan Partai Demokrat.

Lalu, Paslon nomor urut 2, Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta.
Paslon ini juga diusung delapan parpol.
Antara lain PDI Perjuangan, Partai Hanura, PKB, Partai Gelora, Perindo, PBB, Partai Ummat dan Partai Buruh.
Berikut jumlah form C hasil yang sudah terupload pada situs real count KPU RI:
1. BADUNG, 761 dari 761 TPS
2. BANGLI, 458 dari 458 TPS
3. BULELENG, 1173 dari 1173 TPS
4. GIANYAR, 873 dari 873 TPS
5. JEMBRANA, 487 dari 487 TPS
6. KARANGASEM, 857 dari 857 TPS
7. KLUNGKUNG, 335 dari 335
8. KOTA DENPASAR, 1001 dari 1001 TPS
9. TABANAN, 850 dari 850 TPS
Berikut link update hasil real count Pilgub Bali 2024:
LINK Klik di Sini >>> pilkada2024.kpu.go.id
Disclaimer
- Quick Count atau hasil hitung cepat tidak menjadi rujukan pemenang Pilkada 2024.
- Keputusan resmi pemenang Pilkada hanya melalui KPU.
- KPU juga memberikan akses untuk masyarakat melihat hasil hitung suara secara realtime.
Real Count KPU
Warga juga bisa mengakses hasil Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.
Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.
Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:
1.Buka situs resmu KPU, cek link
2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.
4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.
5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS.
6. Begitu juga untuk Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.
Jadwal Penetapan Pemenang
Penetapan pemenang Pilgub maupun Pilbup Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses rekapitulasi berjenjang.
Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Berikut jadwal tahapan rekapitulasi Pilkada 2024.
1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan
- Penyampaian hasil dari TPS ke PPK: 28-30 November 2024
- Rekapitulasi suara oleh PPK: 28 November-3 Desember 2024
- Pengumuman hasil rekapitulasi kecamatan: 28 November-9 Desember 2024
2. Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota
- Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota: 28 November - 3 Desember 2024
- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Bupati/Walikota: 29 November - 6 Desember 2024
3. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi
- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Gubernur: 30 November - 9 Desember 2024
- Pengumuman hasil tingkat provinsi: 30 November - 15 Desember 2024
4. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Calon Bupati dan Wakil Bupati/
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
5. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
- Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
6. Penetapan Pasangan Calon terpilih pascaputusan MK
- Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.
(TribunNewsmaker.com/Tribunkalteng.com)
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|