Pilkada 2024
Hasil Real Count Pilkada Jambi 2024, Cek Suara Romi Hariyanto-Sudirman & Al Haris dan Abdullah Sani
Inilah hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilkada Jambi 2024. Romi Hariyanto-Sudirman dan Al Haris dan Abdullah Sani.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilkada Jambi 2024. Romi Hariyanto-Sudirman dan Al Haris dan Abdullah Sani.
Seperti diketahui, KPU Jambi telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jambi 2024.
Dua pasangan calon (Paslon) yang maju bertarung pada Pilkada Jambi 2024.
Paslon nomor urut 1 yakni Romi Hariyanto dan Sudirman.
Mereka diusung empat partai politik (parpol) yakni Partai Nasdem, PSI, PKN, dan Partai Gelora.
Lalu, Paslon nomor urut 2, Al Haris dan Abdullah Sani.
Baca juga: Hasil Real Count Pilkada Kota Cirebon 2024, Cek Suara Effendi-Siti vs Dani-Fitria vs Eti-Suhendrik
Paslon ini diusung 13 parpol, yaitu PAN, PBB, Partai Buruh, PDI Perjuangan, dan Partai Demokrat.
Kemudian ada Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PKB, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Rekap hasil Pilgub Jambi 2024 untuk masing-masing paslon dapat diketahui langsung dengan memeriksa form C hasil per TPS.
Hingga Minggu (01/12/2024) pukul 08.30 WIB, data form C hasil yang sudah terupload sebanyak 6.389 TPS.
Jumlah itu setara 99,96 persen dari total 6.391 TPS di Jambi.

Berikut form C1 hasil yang sudah terupload pada situs real count KPU RI:
1. BATANGHARI, 540 dari 540 TPS
2. BUNGO, 627 dari 627 TPS
3. KERINCI, 483 dari 483 TPS
4. KOTA JAMBI, 943 dari 943 TPS
5. KOTA SUNGAI PENUH, 154 dari 156 TPS
6. MERANGIN, 634 dari 634 TPS
7. MUARO JAMBI, 796 dari 796 TPS
8. SAROLANGUN, 544 dari 544 TPS
9. TANJUNG JABUNG BARAT, 592 dari 592 TPS
10. TANJUNG JABUNG TIMUR, 507 dari 507 TPS
11. TEBO, 569 dari 569 TPS
Berikut link update hasil real count Pilgub Jambi 2024:

Disclaimer
- Quick Count atau hasil hitung cepat tidak menjadi rujukan pemenang Pilkada 2024.
- Keputusan resmi pemenang Pilkada hanya melalui KPU.
- KPU juga memberikan akses untuk masyarakat melihat hasil hitung suara secara realtime.
Real Count dan Sirekap KPU
Warga bisa mengakses hasil Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.
Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.
Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:
1.Buka situs resmu KPU
2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.
4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.
5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS.
6. Begitu juga untuk Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.
Sirekap KPU
KPU RI sebelumnya mengaku akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU kali ini akan menyediakan dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web.
Saat ini, KPU lebih memfokuskan sosialisasi terkait penggunaan Sirekap Mobile agar nantinya dapat digunakan secara maksimal pada Pilkada 2024.
Lebih lanjut, Sirekap Mobile juga dapat digunakan tanpa perlu terhubung dengan internet.
Rekapitulasi data akan diunggah ke server Sirekap Web setelah perangkat milik KPPS kembali tersambung ke jaringan internet.
Dengan berbagai perbaikan Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.
Data yang ditampilkan Sirekap nanti akan berasal dari Formulir C1 dalam bentuk gambar atau PDF.
Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk.
Cara Pakai Aplikasi Sirekap KPU
1. Download aplikasi Sirekap KPU di Google Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan daftarkan diri Anda menggunakan nomor HP/WhatsApp yang masih aktif
3. Kode verifikasi akun akan dikirim melalui SMS
4. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password Anda
5. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS
6. Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS
7. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp
8. Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”
9. Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”
10. Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.
Cara Mengirim Hasil Penghitungan Suara di Sirekap KPU
1. Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP Anda, jika belum, download di Google Playstore
2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan masuk ke akun Anda
3. Pilih menu “Dokumentasi”
4. Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3
5. Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP Anda, pastikan foto jelas dan terbaca.
6. Klik “Simpan”
7. Setelah semua formulir sudah difoto, klik “Kirim”
8. Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik “Kirim”
9. Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan mendapatkan notifikasi “Pengiriman Berhasil”
10. Proses selesai.
(TribunNewsmaker.com/berbagai sumber)
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|