Pilkada 2024
Hasil Rekapitulasi Pilkada Kebumen 2024, Perolehan Suara Lilis -Zaeni Unggul Telak Atas Arif-Rista
Hasil rekapitulasi Pilkada Kebumen 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah hasil rekapitulasi Pilkada Kebumen 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen.
Pilkada Kebumen 2024 diikuti oleh dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dua pasangan calon tersebut adalah Lilis Nuryani-Zaeni Miftah dan Arif Sugiyanto-Ristawati.
KPU Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, resmi mengumumkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kebumen 2024.
Acara tersebut berlangsung di Kantor KPU Kebumen pada Selasa (3/12/2024).
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, menyatakan bahwa hasil pleno rekapitulasi perolehan suara telah melalui mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Viman Kalahkan Nurhayati, Yanto, Yusuf dan Ivan
Dalam hasil tersebut, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kebumen nomor urut 01, Lilis Nuryani-Zaeni Miftah (Lilis-Zaeni), dinyatakan unggul dibandingkan nomor urut 02, Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih (Arif-Rista).
Rekapitulasi suara dimulai dengan pembacaan hasil dari masing-masing kecamatan dalam rapat pleno terbuka.
Peserta rapat kemudian menganalisis hasil tersebut dan memberikan tanggapan.
Dari hasil pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten, paslon 01 Lilis-Zaeni meraih 411.711 suara, sedangkan paslon 02 Arif-Rista mendapatkan 328.958 suara, dengan total suara sah mencapai 740.669.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dan saksi dari masing-masing pasangan calon.
Rapat dipimpin oleh Dzakiatul Banat, yang melaporkan hasil dari setiap kecamatan.
Data yang diperoleh kemudian dicocokkan dan disahkan.
Baca juga: Hasil Real Count Pilkada Kota Cimahi 2024, Ngatiyana-Adhitia Kalahkan Dikdik-Bagja & Bilal-Mulyana
"Dengan hasil tersebut, proses rekapitulasi telah dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Dzakiatul.
Hasil perhitungan suara resmi dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kebumen Nomor 265 tahun 2024, yang ditandatangani oleh Dzakiatul Banat.
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|