Pilkada 2024
Gaji dan Tunjangan Ali Syakieb Sebagai Wakil Bupati Bandung 2024, Lebih Besar dari Honor Syuting?
Berikut gaji dan tunjangan Ali Syakieb sebagai Wakil Bupati Bandung 2024, lebih besar dari honor syuting?
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
Fasilitas dan Pemeliharaan
Bupati dan wakil bupati juga akan memperoleh fasilitas perlengkapan serta biaya pemeliharaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur bahwa kepala daerah dan wakilnya akan diberikan rumah jabatan lengkap dengan fasilitasnya, termasuk mobil dinas dan perlengkapan lainnya. Namun, setelah masa jabatan berakhir, seluruh fasilitas tersebut harus dikembalikan dalam keadaan baik.
Selain itu, mereka juga mendapat fasilitas berupa biaya pakaian dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, serta biaya operasional untuk keperluan sosial, pengamanan, dan kegiatan tertentu.
Biaya Operasional Kepala Daerah
Bupati juga akan menerima tunjangan biaya operasional yang besarnya ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut adalah rinciannya:
- PAD hingga Rp 5 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 125 juta, maksimum 3 persen dari PAD.
- PAD antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 150 juta, maksimum 2?ri PAD.
- PAD antara Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 300 juta, maksimum 0,08?ri PAD.
- PAD antara Rp 50 miliar hingga Rp 150 miliar: Tunjangan operasional minimum Rp 400 juta, maksimum 0,40?ri PAD.
- PAD di atas Rp 150 miliar: Tunjangan operasional Rp 600 juta, maksimum 0,15?ri PAD.
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|