Selebrita
Ekspresi Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi Cuma Nunduk
Inilah reaksi Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah reaksi Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Harvey Moeis terus menundukkan kepala selama mendengar pembacaan amar putusan 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Dalam sidang tersebut, suami Sandra Dewi terlihat mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana bahan hitam panjang.
Ia diminta berdiri oleh Hakim Ketua Eko Aryanto saat pembacaan amar putusan.
Awalnya Harvey masih berdiri seperti biasa ketika Hakim Eko Aryanto membacakan putusan yang menyebut bahwa suami dari artis Sandra Dewi itu terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi timah.
Namun gestur tubuh Harvey seketika berubah sesaat Hakim Eko membacakan vonis 6,5 tahun penjara terhadapnya dalam kasus tersebut.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko.
Baca juga: Nasib Harvey Moeis, Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah, Sempat Nangis Minta Sandra Dewi Bertahan

Terlihat, Harvey tampak menundukkan kepalanya setelah Hakim Eko membacakan vonis tersebut.
Akan tetapi selang beberapa detik, Harvey kemudian menegakkan kembali kepalanya dan memperhatikan Majelis hakim secara saksama yang saat itu masih membacakan amar putusan.
Sementara itu setelah pembacaan putusan selesai, Harvey bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha Reza Andriansyah tak berkomentar kepada awak media.
Terpantau mereka bertiga hanya berjalan ke arah luar ruang sidang sambil melewati kerumunan awak media.
Adapun dalam kasus ini, Harvey selain dikenakan pidana badan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
Sumber: Tribunnews.com
Tabungan Ludes, Anak Terabaikan, Kisah Sintiya Terjebak Pesona DJ Panda Mantan Pacar Erika Carlina |
![]() |
---|
Konflik Panjang Ari Bias vs Agnez Mo Memanas Lagi, Kasus Pidana Kini Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Momen Haru! 14 Tahun Tak Bertemu, Farel Prayoga Akhirnya Peluk Ibu Kandung untuk Pertama Kalinya |
![]() |
---|
Hakim Sidang Nikita Mirzani Emosi, Tim Kuasa Hukum Dianggap Ulangi Pertanyaan: Saya Ingatkan Ya! |
![]() |
---|
Deretan Artis Banting Setir Usaha Kuliner, Pinkan Mambo Jual Donat Viral, Kalina Ocktaranny Es Teler |
![]() |
---|