Breaking News:

Pilkada 2024

15 Paslon di Sumut Gugat Hasil Pilkada ke MK, Edy Rahmayadi-Hasan di Provinsi & Ridha-Abdul di Medan

Sebanyak lima belas pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) mengajukan gugatan ke MK, ini rinciannya

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com/ TribunMedan
Sebanyak lima belas pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) mengajukan gugatan ke MK, ini rinciannya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebanyak lima belas pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Terkait informasi itu berdasarkan dari website MK RI, Jumat, (13/12/2024).

Lantas, paslon siapa saja yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK? Dikutip TribunNewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: 10 Paslon di Sulsel Gugat Hasil Pilkada ke MK, Erna-Rahmat di Parepare & Ahmad-Abdillah di Pinrang

Seperti diketahui, menurut rincian, lima belas paslon yang menggugat ke MK yakni satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, delapan paslon Bupati dan Wakil Bupati dan satu paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan.

Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin menyatakan gugatan mereka telah resmi didaftarka ke MK di Jakarta. Gugatan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 mereka disampaikan pada Selasa malam pukul 23.59, 10 Desember 2024.

"Tim hukum Edy-Hasan telah resmi mendaftar ke MK menit terakhir jam 23.59 WIB, 17 detik Selasa malam paslon Edy-Hasan secara resmi mendaftar di MK untuk PHPU Pilgub Sumut," katanya. 

Yance mengungkapkan, dirinya tak sendiri untuk menghadapi PHPU Pilgub Sumut 2024. Dia dan tim berjumlah 15 pengacara untuk mendapatkan keadilan dalam gugatan ke MK 

"Bukti gugatan ada 83 yang kami bawa,  Pak Edy-Hasan Sagala melalui MK ingin sampaikan kebenaran ini, sehingga masyarakat melek bahwa Pilkada Sumut sedang tidak baik-baik saja," ucap Yance.

Sebanyak lima belas pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) mengajukan gugatan ke MK, ini rinciannya
Sebanyak lima belas pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) mengajukan gugatan ke MK, ini rinciannya (TribunNewsmaker.com/ TribunMedan)

Dengan gugatan tersebut, Yance berharap majelis hakim MK memberikan keputusan dengan rasa keadilan bagi pemohon. Dia juga meminta masyarakat Sumut, khususnya pendukung bersabar. 

"Harapan kami masyarakat bersabar, karena kami percaya Tuhan tidak pernah tidur dan menunjukkan kekuasaannya melalui hakim majelis MKSaya pikir ini lah catatan penting dari kami tim kuasa hukum Edy-Hasan sebagai pemohon di MK," ujar Yance.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan terkait dengan jumlah sengketa di MK terhadap hasil Pilkada serentak di Sumut sudah siap menghadapi.

Dia menjelaskan sudah ada ketentuan peraturan yang bisa diikuti penggugat. 

"KPU posisinya menunggu hasil perolehan ini. Kami  siap menjalani prosesnya. Persyaratannya kami memberikan tahu kepada pihak, selambat-lambatnya tiga hari, setelah penetapan dan pengumuman rekapitulasi ini," kata Agus Arifin. 

Terpisah Calon Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Edy -Hasan ke MK. 

"Ya, mekanisme seperti itu, kita ikuti mekanisme nya. Mekanismenya kan, setelah pengumuman, selama tiga hari, diperbolehkan untuk lakukan gugatan. Kita ikuti tim pak Edy-Hasan yang mendaftarkan (gugatan ke MK)," ucapnya. 

Bobby memastikan,  pihaknya akan ikuti  setiap tahapan yang ada dalam Pilgub Sumut.

"Kita ikuti dulu pasti kita ingin tahapan ini dengan lancar. Kita ingin masyarakat mengikuti tahapan dengan sebaik baiknya," ucapnya.

Bobby juga menyampaikan terimakasih kepada warga, karena telah memilih dia di Pilgub Sumut 

"Setelah pengumuman kemarin, kami berterimakasih kepada masyarakat, penyelenggara, petugas keamanan TNI-Polri, semuanya karena Pilgub ini berjalan adem ayam. Mudah-mudahan semuanya lancar dan damai  sampai dengan penetapan," ucapnya.

Bobby berharap, pelantikan dirinya nanti bukan hanya bisa dirasakannya sendiri melainkan warga juga ikut merayakannya.

"Setelah dari putusan MK, Kita nanti bukan hanya dilantik tapi kami ingin masyarakat juga bisa merayakan," terangnya.

KPU mencatat Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara. Sementara itu Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara. 

Bobby-Surya unggul pada 30 Kabupaten dan Kota di Sumut. Sementara Edy dan Hasan menang pada 3 Kabupaten dan kota. 

Pada saat rekapitulasi suara yang berlangsung hingga Senin (9/12/2024), tim saksi Edy dan Hasan menyampaikan keberatan dan tak menandatangani hasil rekapitulasi suara.

"Kita tidak mendefinisikan Pilkada di Medan sebagai pesta demokrasi karena saat pemilihan kita melihat ada masyarakat yang menderita karena banjir. Mereka tidak bisa memilih karena itu," kata saksi Edy dan Hasan, Leo Marbun dalam rapat pleno KPU. 

PDIP Minta Pemilu Ulang Kota Medan
Calon Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai proses pelaksanaan pemilihan di Medan telah gagal lantaran partisipasi pemilih sangat kecil disebabkan banjir yang merendam 10 kecamatan pada hari pemungutan suara. 

Sekretaris tim pemenangan Ridha-Rani, Boydo HK Panjaitan mengatakan, gugatan mereka telah disampaikan ke MK. 

"Sudah kita sampaikan ke MK beberapa waktu lalu dan sudah terregistrasi. Kami anggap pemilihan di Medan gagal karena banjir yang merendam 10 Kecamatan. Jadi ini membuat target partisipasi pemilih dari 75 persen hanya 34 persen yang berpartisipasi," kata Boydo kepada Tribun Medan, Rabu (11/12/2024). 

Boydo mengatakan, sejak awal mestinya proses pemilihan di Medan ditunda oleh KPU. Sebab menurut mereka, banyak rumah warga yang teredam banjir kala itu. 

"Ya karena bencana alam ada 10 Kecamatan yang teredam banjir. Karena itu harusnya proses pemilihan ditunda oleh KPU. Soal banjir ini adalah pokok utama gugatan kami ke MK," lanjut Boydo. 

Selain banjir, pihak Ridha dan Rani juga menuding telah terjadi sejumlah kecurangan dalam proses pemilihan 27 November 2024 lalu. 

Boydo mengatakan, mereka menerima data adanya keikutsertaan Kepala Lingkungan hingga oknum KPPS yang mendukung salah satu calon. 

"Kemudian soal kecurangan kita kan sudah melihat adanya dugaan kecurangan, mulai dari pengerahan Kepling, kemudian adanya kertas suara yang dicoblos lebih dari satu kali. Itu juga masuk dalam materi gugatan kami," ujarnya. 

"Ya harapan kita pemilihan untuk Walikota Medan bisa diulang lewat gugatan yang kami sampaikan ke MK," lanjut bendahara PDIP itu. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan telah usai melakukan rekapitulasi suara pemilihan Walikota Medan. 

Hasilnya, pasangan nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap meraih suara tertinggi dengan meraup 297.498 suara. 

Sementara itu pasangan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani meraih suara sebesar 190.333 suara. Kemudian pasangan Hidayatullah dan Yasir Ridho meraih 115.903 suara. 

Ada pun jumlah pemilih di kota Medan adalah sebanyak 1.799.421 pemilih. Suara sah di Medan sebesar 603.745 suara. Suara tidak sah di Medan sebanyak 22.564.

Tingkat partisipasi di Medan pada pemilihan Walikota yang berlangsung 27 November 2024 sebesar 626.309 suara. 

Berikut 15 Gugatan Calon Kepala Daerah ke MK RI

Sumatera Utara
Pemohon : Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala

Medan
Pemohon : Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani

Pematangsiantar
Pemohon: Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon

Humbang Hasundutan
Pemohon: Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite

Nias Utara
Pemohon: Evorianus Harefa

Labuhanbatu
Pemohon: Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar

Labuhanbatu Selatan
Pemohon: Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung

Mandailing Natal
Pemohon: Harun Mustafa Nasution- Muhammad Ichwan Husein Nasution. 

Nias Selatan
Pemohon: Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo

Samosir
Pemohon: Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon

Kabupaten Deli Serdang 
Pemohon: M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung

Binjai
Pemohon: Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah

Tapanuli Tengah
Pemohon: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul

Tapanuli Utara
Pemohon: Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat

Toba 
Pemohon: Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu

(TribunNewsmaker.com/Tribun-Medan.com)

Tags:
Pilkada 2024SumutMahkamah KonstitusiEdy RahmayadiHasan BasriRidha DharmajayaAbdul Rani
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved