Pilkada 2024
4 Daerah se-Jateng yang Ajukan Gugatan Pilkada 2024, Kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Digugat
4 daerah se-Jawa Tengah (Jateng) ini mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024, mana saja?
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ada sejumlah pasangan calon (paslon) di beberapa daerah se-Jawa Tengah (Jateng) yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024.
Masing-masing gugatan sudah sampai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada empat gugatan yang masuk ke MK termasuk pelaksanaan Pilkada Jateng 2024.
Selain Pilkada Jateng 2024, daerah lain yang hasil Pilkada-nya digugat adalah Pemalang, Klaten, dan Kota Semarang.
"Total, ada empat gugatan ke MK terkait hasil pilkada serentak dan Pilgub Jateng," terang Ketua Divisi Hukum Pengawasan Komisi Pemilihan KPU Provinsi Jateng, Muslim Aisha, di Haris Hotel Sentraland Kota Semarang, Jumat (20/12/2024).
Muslim mengatakan, saat ini, KPU Jateng masih melakukan kroscek tentang perkembangan perkara yang diajukan ke MK.
Pasalnya, register perkara yang diajukan ke MK bakal berjalan dan muncul pada 3 Januari 2025 mendatang.
Hal tersebut jika perkara yang diajukan disetujui oleh para Hakim MK.
"Sejauh ini, kami belum bisa melihat perkembangannya karena dokumen permohonan informasi dalam tahap perbaikan."
"Kemungkinan, pada 23 Desember 2024, kami sudah bisa melihat perkembangannya," terangnya.
Muslim mengatakan, ada persyaratan yang diatur dalam pengajuan sengketa di MK terkait perselisih persentase hasil Pilkada.
Misalnya, gugatan selisih Pilgub Jateng, di mana persyaratan yang diatur dalam regulasi dan mempengaruhi keterpilihan hasil Pilkada ke MK berdasarkan jumlah penduduk.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Ahmad Luthfi, Pemenang Rekapitulasi Suara Pilkada Jateng 2024
Penduduk di Jateng dengan 12 juta jiwa lebih, maksimal selisih yang diajukan sebagai gugatan ke MK, dikatakannya, mencapai 0,5 persen.
"Di atas angka tersebut bisa dikatakan melampaui ambang batas yang disengketakan di MK," terangnya.
Muslim juga mengatakan, jumlah selisih perolehan suara Pilgub Jateng yang disengketakan oleh Paslon 01 Pilgub Jateng mencapai 18,24 persen.

Dilanjutkannya, KPU juga tengah melakukan evaluasi apakah ada gugatan terkait penyelenggaraan Pilkada serentak di Jateng.
Pasalnya, semua proses hingga rekap di tingkat kabupaten kota hingga provinsi berjalan baik, bahkan saksi dari semua paslon tidak ada yang keberatan.
"Kami, sebagai penyelenggara meyakinkan, hasil hitungan kami sudah sesuai," paparnya.
Pelantikan Gubernur Bisa Bergeser
Gugatan hasil Pilgub Jateng ke MK di dimungkinkan memengaruhi jadwal pelantikan gubernur dan wakil Gubernur Jateng yang rencananya berlangsung 7 Februari 2025.
Muslim mengatakan, register gugatan ke MK baru muncul pada 3 Januari 2024.
"Jika pada 3 Januari MK menyatakan gugatan tersebut tak bisa dilanjutkan, berarti pelantikan bisa dilakukan sesuai jadwal," terangnya.
Namun, jika berlanjut, kemungkinan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jateng akan mundur.
Pasalnya, penjadwalan MK, pembacaan putusan terkait gugatan akan digelar pada 6 Februari 2025.
Dengan catatan, gugatan selisih hasil Pilgub Jateng yang sudah teregister pada 3 Januari dilanjutkan Hakim MK.
Namun, jika 6 Februari, MK memutuskan gugatan tak bisa dilanjutkan, berarti pelantikan bisa digelar 3 hari setelah pembacaan putusan.
"Jika MK menyatakan gugatan tersebut bisa berlanjut, berarti persidangan akan berlanjut hingga 11 Maret 2025," paparnya.
Cek Rekapitulasi Pilkada 2024 dari Laman KPU
Perolehan suara para paslon bisa dicek di laman resmi KPU, dengan cara:
1. Buka halaman https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Pada kolom di kiri atas, pilih Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati/Wali Kota
3. Pilih provinsi atau kabupaten/kota mana yang akan dicek
4. Laman akan menampilkan daerah-daerah peserta berikut hasil perolehan suaranya

Tahapan dan Jadwal Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024
Susunan tahapan dan jadwal ini berdasarkan sebaran informasi oleh Bawaslu RI.
1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan
- 28 - 30 November 2024: Penyampaian hasil dari TPS ke PPK
- 28 November - 3 Desember 2024: Rekapitulasi suara oleh PPK
- 28 November - 9 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulias kecamatan
2. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kabupaten/Kota
- 28 November - 3 Desember 2024: Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota
- 29 November - 6 Desember 2024: Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan Bupati/Wali Kota
3. Rekapitulasi Suara di Tingkat Provinsi
- 30 November - 9 desember 2024: Rekapitulias dan penetapan hasil Pilkada Gubernur
- 30 November - 15 Desember 2024: Pengumuman hasil tingkat provinsi
4. Penteapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota
Dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih
Dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
5. Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK
Dilakukan paling lama 3 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU. (TribunNewsmaker | TribunBanyumas/Budi Susanto)
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|