Breaking News:

Pilkada 2024

5 Paslon di Kaltim Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, Isran Noor-Hadi di Provinsi, Madri-Agus di Berau

Sebanyak lima pasangan calon (paslon) di Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com/ TribunNews
Sebanyak lima pasangan calon (paslon) di Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

KPU Kaltim sendiri, juga telah mempersiapkan jika memang ada PHP yang diajukan pihak paslon.

Untuk di Kabupaten/Kota, Fahmi menegaskan bahwa menjadi beban dari masing–masing KPU di wilayah.

Pihaknya tentu akan memberi dukungan terkait PHP dengan menekankan soal dokumen, saksi hingga membuat kronologis terkait materi gugatan.

“Jadi per masing–masing KPU menjadi termohon/tergugat sesuai perselisihan Pilkada di tingkatannya. Kalau kami (menangani) di Pilgub,” ucap Fahmi.

4 Paslon Pemilihan Bupati–Wakil Bupati di Kaltim Gugat Hasil ke MK

Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 di Kaltim sendiri diikuti 10 Kabupaten/Kota dan 1 tingkat Provinsi.

KPU masing–masing tingkatan menggelar Pemilihan Gubernur–Wakil Gubernur, Bupati–Wakil Bupati dan Wali Kota–Wakil Wali Kota secara serentak 27 November lalu, dengan jumlah 29 paslon yang berlaga.

Kemudian, dari pantauan Tribun Kaltim dari laman website resmi Mahkmamah Konstitusi https://www.mkri.id/ pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WITA, sudah ada 208 permohonan gugatan hasil pilkada untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Terdiri dari 100 permohonan yang didaftarkan secara online dan 108 permohonan lainnya secara offline.

Permohonan perkara pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 sudah mulai didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk Kaltim sendiri sudah ada permohonan perkara pemilihan bupati (pilbup) serta perselisihan hasil pemilihan gubernur (pilgub).

Sementara untuk pemilihan walikota (pilwali) belum ada yang didaftarkan.

Terkini, ada 5 gugatan yang diajukan dari Kaltim, yakni gugatan hasil Pilkada di tingkat Provinsi atau Pilgub, disusul Pilbup Berau, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu.

Gugatan pertama untuk hasil pilbup, didaftarkan pemohon pasangan calon dari Kabupaten Berau, yakni Madri Pani dan Agus Wahyudi.

Tertera dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 6 Desember 2024 pukul 15:22:59 WIB.

Halaman
123
Tags:
Pilkada 2024KaltimIsran NoorHadi Mulyadi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved