Breaking News:

Pilkada 2024

5 Paslon di Kaltim Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, Isran Noor-Hadi di Provinsi, Madri-Agus di Berau

Sebanyak lima pasangan calon (paslon) di Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com/ TribunNews
Sebanyak lima pasangan calon (paslon) di Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebanyak lima pasangan calon (paslon) di Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas, paslon siapa saja yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK?

Dikutip TribunNewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: 15 Paslon di Sumut Gugat Hasil Pilkada ke MK, Edy Rahmayadi-Hasan di Provinsi & Ridha-Abdul di Medan

Seperti diketahui, untuk yang pertama, ada pasangan calon Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi.

Lalu 2 paslon Kukar kompak ke MK, adalah Dendi-Alif dan AYL.

Ya, pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur–Wakil Gubernur di Provinsi Kalimantan Timur nomor urut 1 (satu) yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).

Pantauan Tribun Kaltim, pukul 23.59 WITA dari laman website resmi Mahkmamah Konstitusi https://www.mkri.id/ pada Rabu (11/12/2024), ada 14 permohonan gugatan hasil pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi sendiri terpantau didaftarkan pada 11 Desember 2024 pukul 21:57:33 WIB.

Dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sebanyak lima pasangan calon (paslon) di Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak lima pasangan calon (paslon) di Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). (TribunNewsmaker.com/ TribunNews)

Terkait ini, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim juga terus memantau terkait pengajuan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan bahwa PHP sendiri merupakan tahapan penting bagi paslon yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada 2024.

PHP merupakan ruang untuk paslon mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3x24 jam setelah penetapan rekapitulasi.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BPRK akan diterbitkan pada 19-20 Desember mendatang.

Tentunya, jika ada PHP, maka penetapan calon terpilih menunggu putusan sengketa itu dari MK.

“Batasnya (memang) sampai hari ini pukul 23.59 kan. Sesuai waktunya yakni 2x24 jam pasca penetapan rekapitulasi kemarin,” tegas Fahmi.

Halaman
123
Tags:
Pilkada 2024KaltimIsran NoorHadi Mulyadi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved