Breaking News:

Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Jangan Asal Belah / Sobek Uang Rp100 Ribu untuk Cek Keaslian, Bisa Dipidana & Denda, Ini Kata BI

Belakangan ini viral cara mengecek keaslian uang Rp 100 ribu dengan membelah atau menyobek bagian ujung. Ternyata kurang tepat.

Kolase TribunNewsmaker.com/ Instagram/TribunTimur
Jangan asal belah / sobek uang Rp100 ribu untuk cek keaslian. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Belakangan ini viral cara mengecek keaslian uang Rp 100 ribu dengan membelah atau menyobek bagian ujung.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terbongkarnya kasus pabrik uang palsu di II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat masyarakat was-was.

Banyak yang mencoba mengecek keaslian uang Rp100 ribu yang dimilikinya dengan membelah bagian ujung.

Namun cara tersebut ternyata kurang tepat, bahkan pidana menanti.

Bank Indonesia pun buka suara terkait hal tersebut.

Kepala Bank Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan Rizki Ernadi Wimanda mengatakan cara untuk mengidentifikasi keaslian uang Rupiah yang tidak dibenarkan adalah dengan dibelah/disobek dan sejenisnya.

Baca juga: Komplotan Andi Ibrahim Tak Hanya Mencetak Uang Palsu Rupiah, Ditemukan Uang Korea & Vietnam

Pabrik uang palsu di UIN Alauddin.
Pabrik uang palsu di UIN Alauddin. (Tribunnews.com)

"Hal ini bertentangan dengan UU Mata Uang," kata Rizki Ernadi Wimanda dalam keterangan resmi yang diterima Tribun-Timur.com, Selasa (24/12/2024).

Lanjut dia, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar sebagaimana tertulis pada Pasal 35 pada UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Bunyi Pasal 35 pada UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Cara Identifikasi Keaslian Uang Rupiah

Rizki Ernadi Wimanda mengatakan untuk mengidentifikasi keaslian uang Rupiah, masyarakat dapat menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang). 

Metode 3D tersebut dapat digunakan untuk menemukan security feature yang ada pada uang Rupiah pecahan 100.000 tahun emisi 2016 seperti:

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Tags:
uang palsupidanaUIN AlauddinMakassarBank Indonesia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved