Breaking News:

Selebrita

Nasib Sandra Dewi, Tulang Punggung saat Harvey Moeis Dipenjara, Rekening & 88 Tasnya Dirampas Negara

Inilah nasib pilu yang dialami artis Sandra Dewi yang suaminya divonis 6,5 tahun penjara karena kasus korupsi Timah.

|
Kolase TribunNewsmaker.com/ YouTube
Nasib Sandra Dewi, Harvey Moeis dipenjara 6,5 tahun, aset miliknya juga dirampas untuk negara. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah nasib pilu yang dialami artis Sandra Dewi yang suaminya divonis 6,5 tahun penjara karena kasus korupsi Timah.

Karena sang suami mendekam di balik jeruji besi, Sandra Dewi pun harus berjuang menjadi tulang punggung keluarga demi menafkahi anak-anaknya.

Terlebih aset miliknya juga turut disita oleh negara karena kasus yang menyeret suami.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa berbagai aset milik Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita oleh penyidik, kini dirampas untuk negara.

Keputusan ini disampaikan oleh anggota majelis hakim, Jaini Basir, saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis.

Aset yang disita mencakup sejumlah mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik aktris tersebut.

Baca juga: Alasan Sandra Dewi Tak Hadiri Sidang Harvey Moeis, Sang Suami Divonis 6,5 Tahun Penjara: Nggak Perlu

Sandra Dewi dalam sidang kasus korupsi PT Timah yang menyeret Harvey Moeis.
Sandra Dewi dalam sidang kasus korupsi PT Timah yang menyeret Harvey Moeis. (Tribun)

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).

Hakim Jaini juga menyatakan bahwa pihaknya sependapat dengan tim jaksa penuntut umum mengenai status barang bukti tersebut.

Dalam pertimbangannya, ia menyebutkan bahwa Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, yang merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diduga diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang mencapai Rp 420 miliar.

Ia menyebut, beban uang pengganti itu akan dikurangi nilai aset yang dirampas oleh jaksa untuk negara

"Selanjutnya, aset milik terdakwa dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara, dengan ketentuan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, aset terpidana sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambah Hakim Jaini.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa sejumlah aset Harvey Moeis dinilai bersumber dari praktik korupsi dan akan disita untuk negara.

Berikut deretan aset Harvey Moeis yang disita pengadilan, 88 tas Branded Sandra Dewi hingga town house.
Berikut deretan aset Harvey Moeis yang disita pengadilan, 88 tas Branded Sandra Dewi hingga town house. (TribunNewsmaker.com/ TribunNews)

Aset itu antara lain, tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi dan tanah di Senayan Residence Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan atas nama Harvey Moeis.

Kemudian, tanah dan atau bangunan di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat atas nama Harvey Moeis, mobil 1 unit mobil Lexus RX 300 dengan Nomor Polisi B 5 IOK tahun perolehan 2021.

Baca juga: 6 Fakta Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis Jadi 6,5 Tahun, Harta Sandra Dewi Siap Dirampas Negara?

Lalu, Toyota Vellfire 2.5G dengan Nomor Polisi B 510 OK tahun perolehan 2020, 1 unit mobil Porsche 911 Speedster tanpa nomor polisi tahun perolehan 2020, 1 unit mobil Ferrari 458 Speciale dengan Nomor Polisi B 2 MKL tahun perolehan 2021, hingga 88 tas mewah Sandra Dewi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Sandra DewiHarvey MoeisDipenjaraPT Timahkasus korupsi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved