Selebrita
Nasib Sandra Dewi, Tulang Punggung saat Harvey Moeis Dipenjara, Rekening & 88 Tasnya Dirampas Negara
Inilah nasib pilu yang dialami artis Sandra Dewi yang suaminya divonis 6,5 tahun penjara karena kasus korupsi Timah.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah nasib pilu yang dialami artis Sandra Dewi yang suaminya divonis 6,5 tahun penjara karena kasus korupsi Timah.
Karena sang suami mendekam di balik jeruji besi, Sandra Dewi pun harus berjuang menjadi tulang punggung keluarga demi menafkahi anak-anaknya.
Terlebih aset miliknya juga turut disita oleh negara karena kasus yang menyeret suami.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa berbagai aset milik Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita oleh penyidik, kini dirampas untuk negara.
Keputusan ini disampaikan oleh anggota majelis hakim, Jaini Basir, saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis.
Aset yang disita mencakup sejumlah mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik aktris tersebut.
Baca juga: Alasan Sandra Dewi Tak Hadiri Sidang Harvey Moeis, Sang Suami Divonis 6,5 Tahun Penjara: Nggak Perlu

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).
Hakim Jaini juga menyatakan bahwa pihaknya sependapat dengan tim jaksa penuntut umum mengenai status barang bukti tersebut.
Dalam pertimbangannya, ia menyebutkan bahwa Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, yang merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diduga diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang mencapai Rp 420 miliar.
Ia menyebut, beban uang pengganti itu akan dikurangi nilai aset yang dirampas oleh jaksa untuk negara
"Selanjutnya, aset milik terdakwa dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara, dengan ketentuan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, aset terpidana sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambah Hakim Jaini.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa sejumlah aset Harvey Moeis dinilai bersumber dari praktik korupsi dan akan disita untuk negara.

Aset itu antara lain, tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi dan tanah di Senayan Residence Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan atas nama Harvey Moeis.
Kemudian, tanah dan atau bangunan di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat atas nama Harvey Moeis, mobil 1 unit mobil Lexus RX 300 dengan Nomor Polisi B 5 IOK tahun perolehan 2021.
Baca juga: 6 Fakta Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis Jadi 6,5 Tahun, Harta Sandra Dewi Siap Dirampas Negara?
Lalu, Toyota Vellfire 2.5G dengan Nomor Polisi B 510 OK tahun perolehan 2020, 1 unit mobil Porsche 911 Speedster tanpa nomor polisi tahun perolehan 2020, 1 unit mobil Ferrari 458 Speciale dengan Nomor Polisi B 2 MKL tahun perolehan 2021, hingga 88 tas mewah Sandra Dewi.
Dalam perkara ini, Harvey divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subidair 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan denda Rp 210 miliar.
Selain itu, safe deposite box (SDB) di CIMB Niaga dan rekening Sandra Dewi berisi uang puluhan miliar juga turut disita.
Ia dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara melalui kerjasama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.
Alasan Sandra Dewi Tak Hadiri Sidang Vonis Harvey Moeis
Inilah alasan aktris Sandra Dewi yang memilih tak menyaksikan langsung saat vonis Harvey Moeis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Sandra Dewi tidak terlihat menghadiri sidang sang suami hingga menimbulkan tanda tanya.
Sidang tersebut merupakan sidang yang penting karena menentukan nasib suaminya yang terlibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.
Ketika disinggung soal ketidakhadiran Sandra Dewi, kuasa hukum Harvey Moeis, Marcella Santoso, pun mengungkapkan alasannya.
Marcella mengatakan bahwa kemungkinan Sandra Dewi menyaksikan sidang putusan dari rumah.
"Ya karena menurut kami, mungkin dia juga mempertimbangkan ya mungkin, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya," kata Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Karena ada banyak media yang meliput secara langsung, Sandra Dewi merasa tak perlu hadir.
Baca juga: Dulu Janji Setia, Sandra Dewi Kini Hapus Semua Konten Harvey Moeis di IG, Termasuk Foto Pernikahan
Apalagi mengingat ruang persidangan sangat penuh karena ada banyak tamu yang hadir untuk menyaksikan.
"Jadi nggak perlu hadir.
Karena kan rame banget nih.
Susah juga dapat tempat duduk," ucap Marcella.
Sebagai informasi, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
Baca juga: Ekspresi Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi Cuma Nunduk

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.
Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.
Jika tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.
Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/ Tribunnews)
Sumber: Kompas.com
Sempat Dikabarkan Meninggal Dunia, Jaja Miharja Dapat Penghargaan dari Prabowo, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Rachel Vennya Menyesali Pilihan Politiknya Saat Pemilu Lalu, Bagai Dikhianati, 'Saya Merasa Gagal' |
![]() |
---|
Potret Rumah Eko Patrio yang Kini Jadi Anggota Dewan, Fasilitas Lengkap, Ada Lift Khusus Makanan |
![]() |
---|
Antagonis di Sinetron dan Kehidupan Nyata, Aktor Raynold Surbakti Akhirnya Tobat: Pantas Dipenjara |
![]() |
---|
Harta Primus Yustisio, Anggota DPR Ngantor Naik KRL Tak Seperti Nafa Urbach, Kaya Raya tapi Merakyat |
![]() |
---|