Pilkada 2024
Daftar Paslon di Jatim Gugat Hasil Pilkada ke MK, Ipong-Luhur di Ponorogo & Sujatno-Ida di Magetan
Berikut daftar pasangan calon (paslon) di Jawa Timur (Jatim) yang gugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut daftar pasangan calon (paslon) di Jawa Timur (Jatim) yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas, paslon siapa saja yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK? Dikutip TribunNewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.
Seperti diketahui, untuk Pilkada di Jatim belum lama ini muncul gugatan dari paslon asal Kabupaten Ponorogo, Magetan hingga Bangkalan. Sementara itu salah satu paslon di Nganjuk berpotensi mengajukan langkah serupa.
Baca juga: 13 Paslon di Papua Gugat Hasil Pilkada ke MK, Saint-Yohan di Biak Numfor & Yanni-Jemmi di Sarmi
Meski begitu hingga Sabtu (7/12/2024) sore, baru permohohan dari tiga daerah yakni Ponorogo, Magetan dan Bangkalan yang tercatat di laman resmi MK.
Untuk Kabupaten Ponorogo, gugatan muncul dari pasangan calon Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. Permohonan itu diajukan pada Kamis (5/12/2024).
Ipong-Luhur merupakan paslon nomor urut 1 pada Pilkada Ponorogo 2024. Pada catatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya, Paslon ini mendapat 254.618 suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tersebut paslon ini berada di bawah perolehan suara Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang mendapat 300.790 suara.
Sementara dari Kabupaten Magetan, permohonan gugatan datang dari Sujatno-Ida Yuhana Ulfa yang merupakan Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Magetan 2024.

Mereka mengajukan permohonan ke MK pada Kamis (5/12/2024) sore sekitar pukul 16.11 WIB. Mengacu pada catatan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara.
Selisih tipis dari Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara.
Adapun di Kabupaten Bangkalan, permohonan gugatan diajukan oleh paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam.
Keduanya merupakan Paslon nomor urut 2 pada Pilkada Bangkalan 2024. Pada rekapitulasi suara, keduanya mendapat 211.201 suara.
Sementara itu, Mathur bersama Jayus dalam kesempatan Konferensi Pers di Bangkalan, Kamis (5/12/2024) malam, memaparkan sejumlah poin mengenai materi gugatan di MK.
Mathur menyampaikan bahwa timnya sempat mengalami kesulitan untuk memperoleh keputusan KPU usai berakhirnya Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kantor KPU Bangkalan.
“Kemarin malam (Rabu), kami sangat dipersulit untuk memperoleh keputusan KPU terkait dengan hasil rekapitulasi di Kabupaten Bangkalan. Baru kami terima resminya tadi (Kamis) siang, sekitar pukul 13.00 WIB dari KPU Bangkalan,” ungkap Mathur yang mantan anggota DPRD Jatim itu dikutip dari TribunMadura.com.
Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|