Breaking News:

Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Kondisi Terkini Annar Salahuddin, Tersangka Utama Uang Palsu UIN Makassar, 6 Hari Jalani Perawatan

Berikut kondisi terkini Salahuddin Sampetoding (ASS), tersangka utama uang palsu UIN Makassar, sudah 6 hari jalani perawatan medis.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com/ TribunNews
Berikut kondisi terkini Salahuddin Sampetoding (ASS), tersangka utama uang palsu UIN Makassar, sudah 6 hari jalani perawatan medis. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut kondisi terkini Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), tersangka utama uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, sudah 6 hari jalani perawatan medis.

Seperti diketahui, Annar Salahuddin Sampetoding jatuh sakit setelah menjadi tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Lantas, seperti apa kondisi terkini Annar Salahuddin? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Profil Syahruna, Jadi Operator Mesin Uang Palsu UIN Makassar, Sehari Bisa Cetak Rp 16,6 Triliun

Menurut informasi, hingga Kamis (2/1/2025) kemarin, Annar masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Jl. Mappaoddang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hingga kini sudah terhitung 6 hari Annar menjalani perawatan medis sejak dibawa penyidik ke RS, Sabtu (28/12/2024) malam.

Seperti diketahui, Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, yang ditanya mengenai kondisi ASS, belum memberikan jawaban.

Namun, sebelumnya Reonald memastikan bahwa Annar mendapat perawatan intensif.

Selain itu, pihaknya telah mengerahkan sejumlah personel kepolisian untuk disiagakan di rumah sakit guna melakukan penjagaan terhadap tersangka.

Berikut kondisi terkini Salahuddin Sampetoding (ASS), tersangka utama uang palsu UIN Makassar, sudah 6 hari jalani perawatan medis.
Berikut kondisi terkini Salahuddin Sampetoding (ASS), tersangka utama uang palsu UIN Makassar, sudah 6 hari jalani perawatan medis. (TribunNewsmaker.com/ TribunNews)

"Dia dikawal penuh oleh anggota, sudah pasti juga keluarganya yang datang untuk membantu merawat yang bersangkutan," ujar Reonald, Minggu (29/12/2024),

"Anggota 24 jam kalau dibantarkan statusnya tetap dalam pengawasan kita," imbuhnya.

"Satu malam empat anggota kita siagakan di sini dan dua keluarga yang merawat bersangkutan. Kalau personel mengamankan, kalau masalah dan merawatnya itu dari keluarganya," bebernya.

Reonald mengaku tidak khawatir proses penyidikan akan terganggu.

Polisi juga berjanji bahwa tidak ada diskriminasi dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka.

Dia berdalih penyidik sudah merampungkan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti sehingga Annar bisa ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Reonald, Annar syok dan kondisinya menurun setelah statusnya dinaikkan penyidik menjadi tersangka dan dijadwalkan penahanan.

Ia menyebutkan bahwa Annar memang memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat.

Annar mulai syok setelah namanya disebut terlibat dalam sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Hal inilah yang menjadi alasan Annar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (23/12/2024) lalu.

Pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 19.00 WITA, Annar akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Gowa.

Dia datang bersama penasihat hukumnya.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton hingga sekitar pukul 04.00 WITA dan kemudian istirahat.

Dua belas jam kemudian penyidik Polres Gowa menggelar gelar perkara yang berakhir dengan penetapan Annar sebagai tersangka.

Meski Annar sakit, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.

Peran Annar dalam Sindikat Uang Palsu UIN Makassar

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol. Dedi Supriyadi, mengungkap peran tersangka Annar dalam siaran pers akhir tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (30/12/2024).

Dedi menyebutkan bahwa ASS merupakan otak pencetakan dan peredaran uang palsu.

Selain itu, ide, pemodal, dan pembelian mesin uang palsu ini juga inisiatif Annar.

"Otak pelaku adalah inisial ASS. Perannya adalah pertama pemberi ide, kemudian yang ikut memodali, kemudian ikut membeli mesin, dan juga pemberi pemerintahan," paparnya.

Atas kasus ini, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 50.000.000.000.

Dalam kasus produksi uang palsu ini, polisi telah menetapkan 19 orang tersangka termasuk Annar dan eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim.

Produksi uang palsu di Perpustakaan Syekh Yusuf Kampus II UIN Alauddin Makassar telah dimulai pada September 2024.

Sebelumnya, uang palsu sudah diproduksi Annar di rumahnya di Jalan Sunu 3, Makassar.

Direncanakan sejak 2010, sindikat uang palsu Annar c.s. mulai beroperasi pada 2022 lalu, dan baru terbongkar pada akhir 2024 ini.

Daftar Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar

Sejauh ini Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus produksi uang palsu UIN Makassar ini.

Sebanyak 17 tersangka termasuk Annar dan Andi Ibrahim telah diamankan, sementara 2 orang lainnya masih DPO.

Berikut nama, profesi, dan peran 19 tersangka.

1. Dr. Andi Ibrahim (54)

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)

Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)

Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)

Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.

Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

5. Muhammad Syahruna (52)

Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.

Berperan:

- Memproduksi uang palsu.

- Melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.

6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)

Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.

Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.

7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)

Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.

Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

8. Dra Sukmawati (55)

PNS guru, warga Makassar.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

9. Andi Khaeruddin (50 tahun)

Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

10. Ilham (42) 

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

11. Drs. Suardi Mappeabang (58)

PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

12. Mas’ud (37) 

Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

13. Satriyady (52)

PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

14. Sri Wahyudi (35)

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)

PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

16. Ambo Ala, A.Md (42)

Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

17. Rahman (49)

Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

18. Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)

Pengusaha asal Toraja.

Berperan sebagai pemberi ide, pemodal, pembeli mesin, dan pemberi perintah.

19. AR.

(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)

Tags:
Annar Salahuddin Sampetodinguang palsuUIN Makassar
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved