Pilkada 2024
Raffi Ahmad Terseret di Sidang Sengketa Pilkada Bandung Barat 2024, Dituduh Kampanyekan Jeje Govinda
Nama Raffi Ahmad terseret dalam sidang sengekta kemenangan Jeje Govinda di Pilkada Bandung Barat 2024.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kemenangan Jeje Govinda dan Asep Ismail sebagai bupati dan wakil bupati terpilih di Pilkada Bandung Barat 2024 digugat.
Diketahui, pasangan Jeje Govinda dan Asep Ismail unggul dalam perolehan suara sebanyak 37.4 persen.
Jeje Govinda dan Asep Ismail mengalahkan Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman yang berada di posisi kedua dengan 24.56 persen suara.
Sementara masih ada tiga pasangan calon (paslon) lainnya yang mendapatkan presentase suara sisanya.
Tim Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman mengajukan gugatan atas kemenangan Jeje Govinda dan Asep Ismail tersebut.
Di antara gugatannya adalah menyeret nama artis Raffi Ahmad yang tak lain merupakan kakak ipar dari Jeje Govinda.
Selain Raffi Ahmad, juga disebutkan nama Menteri Desa, Yandri Susanto.
Sebagaimana diketahui, Yandri Susanto merupakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) sedangkan Raffi Ahmad yaitu Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni.
Dugaan ini diungkap kuasa hukum calon Bupati Kabupaten Bandung Barat, Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat, Boyke Luthfiana Syahrir, dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025).
Boyke menuding Yandri mengarahkan perangkat desa untuk memenangkan Jeje-Asep dalam sebuah acara yang dihadiri oleh PJ Bupati Bandung Barat, Camat, Kepala Desa, hingga pendamping desa di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Bandung Barat, pada 15 November 2024.
“Makanya, syarat cuma dua saja, satu kompak, kedua relasi. Raffi Ahmad luar biasa, relasi beliau itu, siapa yang enggak kenal beliau. Manfaatkan saudara Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat. Siap, siap,” kata Boyke meniru ucapan Yandri saat itu.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Jeje Ritchie Bupati Terpilih Pilkada Bandung Barat 2024, Berharta Rp 11,1 M
Kemudian, Yandri diduga beberapa kali menyematkan kata “dua” dalam sambutannya, dan ini dinilai patut diartikan sebagai arahan untuk memilih Jeje-Asep yang merupakan pasangan calon nomor urut 2.
Boyke mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Yandri diduga telah diabaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.
Padahal, Bawaslu merupakan lembaga yang berwenang untuk mengawasi proses pemilu.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh Mendes PDT atas nama Yandri Susanto yang tidak ditegur oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, sehingga dengan demikian Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi Pemilu/Pilkada telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Boyke.
Sumber: Tribun Kaltim
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|