Pilkada 2024
7 Daerah di Kalimantan Timur yang Bersih dari Sengketa Pilkada 2024, dari Kutai hingga Samarinda
Kalimantan Timur punya tujuh daerah yang bersih dari sengketa hasil Pilkada 2024, termasuk ibu kotanya, Samarinda.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Para pasangan calon (paslon) dari sejumlah daerah telah mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024.
Hal ini pula yang terjadi di Kalimantan Timur setelah gelaran Pilkada 2024 pada 27 November lalu.
Meski ada paslon yang menggugat hasil ke Mahkamah Konstitusi, namun setidaknya ada tujuh daerah di Kalimantan Timur yang tidak ada pengajuan gugatan.
Terdapat 11 wilayah Pilkada 2024 di Kalimantan Timur, hanya empat wilayah yang mengajukan sengketa.
Lantas, mana saja wilayah yang bersih dari gugatan Pilkada 2024 itu?
1. Balikpapan
2. Samarinda
3. Penajam Paser Utara (PPU)
4. Paser
5. Kutai Timur (Kutim)
6. Bontang
7. Kutai Barat (Kubar)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota bisa lanjutkan tahapan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih pada Pilkada serentak 2024 jika tidak terdapat sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggara, Suardi menyebut tidak ada penundaan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih bagi daerah yang pesertanya tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) ke MK.
Penetapan dilakukan setelah MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK), sebagai tanda berakhirnya proses hukum hasil pemilihan di wilayah yang tidak memiliki sengketa.
Sumber: Tribun Kaltim
Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|