Breaking News:

Pilkada 2024

7 Daerah di Kalimantan Timur yang Bersih dari Sengketa Pilkada 2024, dari Kutai hingga Samarinda

Kalimantan Timur punya tujuh daerah yang bersih dari sengketa hasil Pilkada 2024, termasuk ibu kotanya, Samarinda.

Editor: Delta Lidina
Newsmaker Kolase
Kalimantan Timur punya tujuh daerah yang bersih dari sengketa hasil Pilkada 2024, termasuk ibu kotanya, Samarinda. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Para pasangan calon (paslon) dari sejumlah daerah telah mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024.

Hal ini pula yang terjadi di Kalimantan Timur setelah gelaran Pilkada 2024 pada 27 November lalu.

Meski ada paslon yang menggugat hasil ke Mahkamah Konstitusi, namun setidaknya ada tujuh daerah di Kalimantan Timur yang tidak ada pengajuan gugatan.

Terdapat 11 wilayah Pilkada 2024 di Kalimantan Timur, hanya empat wilayah yang mengajukan sengketa.

Lantas, mana saja wilayah yang bersih dari gugatan Pilkada 2024 itu?

1. Balikpapan

2. Samarinda

3. Penajam Paser Utara (PPU)

4. Paser

5. Kutai Timur (Kutim)

6. Bontang

7. Kutai Barat (Kubar)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota bisa lanjutkan tahapan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih pada Pilkada serentak 2024 jika tidak terdapat sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggara, Suardi menyebut tidak ada penundaan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih bagi daerah yang pesertanya tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) ke MK.

Penetapan dilakukan setelah MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK), sebagai tanda berakhirnya proses hukum hasil pemilihan di wilayah yang tidak memiliki sengketa.

Berdasar Surat Edaran KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 yang dirilis pada 6 Januari 2025.

Baca juga: 11 Pemenang Pilkada 2024 se-Kaltim, Rudy Masud-Seno di Provinsi & Andi Harun-Saefuddin di Samarinda

Seluruh KPU daerah diinstruksikan untuk menetapkan pasangan calon terpilih maksimal tiga hari setelah BPRK diterima, asalkan wilayah tersebut bebas dari sengketa pemilu di MK.

“Iya tanggal 9 Januari mereka penetapannya (rapat pleno) yang 7 Pilkada itu di Kaltim (tidak ada sengketa di MK),” sebutnya, Rabu (8/1/2025).

Penetapan paslon pemenang pada Pilkada serentak 2024 di Kaltim ditegaskan Suardi, hanya berlaku bagi daerah yang tidak terlibat dalam sengketa hasil pemilu. 

“7 daerah yang tidak memiliki sengketa akan menetapkan pasangan calon terpilih pada hari yang sama, 9 Januari agar proses berjalan lebih terkoordinasi,” jelasnya.

Pemenang Pilkada se-Kaltim 2024
Pemenang Pilkada se-Kaltim 2024 (Newsmaker Kolase)

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Terkait pelantikan sendiri, adanya regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024. 

Gubernur terpilih terjadwal dilantik pada 7 Februari 2025, kemudian Bupati dan Wali Kota terpilih dilantik berbarengan tiga hari kemudian pada 10 Februari 2025, KPU Kaltim tak bisa memastikan.

Tentunya jadwal pelantikan yang sudah diatur dalam Perpres bukan ranah dari KPU sebagai penyelenggara. 

Apalagi dalam Pilkada Serentak 2024 kali ini masih terdapat sejumlah daerah termasuk Kaltim yang harus menyelesaikan PHP Kada di MK. 

“Kalau pelantikan bukan ranah KPU lagi, karena KPU hanya menyampaikan hasil keputusan terkait dengan penetapan paslon terpilih.

Menyampaikan keputusannya ke pihak terkait,” tandas Suardi.

Baca juga: 5 Paslon di Kaltim Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, Isran Noor-Hadi di Provinsi, Madri-Agus di Berau

Daftar 5 Sengketa Pilkada 2024 Kaltim

Ada 5 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 di Kaltim yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi adalah:

1. Pilkada Kukar 2024

  • Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais

Paslon nomor urut 2 di Pilkada Kukar 2024 ini mengajukan gugatan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB.

Gugatan Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024

  • Dendi Suryadi–Alif Turiadi

Selain Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais, paslon nomor urut 3 di Pilkada Kukar 2024, Dendi Suryadi–Alif Turiadi juga mengajukan gugatan hasil Pilkada Kukar 2024.

Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dari paslon Dendi Suryadi–Alif Turiadi  ini didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 22:11:08 WIB.

Berikut hasil survei elektabilitas di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024: Edi-Rendi vs Awang-Ahmad vs Dendi-Alif, siapa terkuat?
Berikut hasil survei elektabilitas di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024: Edi-Rendi vs Awang-Ahmad vs Dendi-Alif, siapa terkuat? (TribunNewsmaker.com/ TribunKaltim)

2. Pilkada Berau 2924

Gugatan hasil Pilkada Berau 2024 didaftarkan pemohon pasangan calon dari Kabupaten Berau, yakni Madri Pani dan Agus Wahyudi untuk hasil Pilkada Berau 2024. 

Tertera dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 6 Desember 2024 pukul 15:22:59 WIB.

3. Pilkada Mahulu 2024

Paslon nomor urut 2 di Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu) Novita Bulan–Artya Fathra Marthin juga mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Mahulu 2024.

Gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 226/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 10 Desember 2024 pukul 19:15:30 WIB.

4. Pilkada Kaltim 2024

Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi untuk hasil Pilkada Kaltim 2024 didaftarkan pada 11 Desember 2024 pukul 21:57:33 WIB.

Gugatan Isran-Hadi terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024. (TribunNewsmaker | TribunKaltim/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Kalimantan TimurPenajam Paser UtaraBalikpapanBontangKutai
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved