Breaking News:

Pilkada 2024

5 Bupati dan Wali Kota Terpilih se-Sulut yang Dilantik 6 Februari, Weny Gaib hingga Hengky Honandar

Inilah daftar bupati dan wali kota terpilih se-Sulawesi Utara yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025.

Editor: Delta Lidina
Instagram @chyntia6485 dr.wenygaib/ Dok TribunManado
JADWAL PELANTIKAN BUPATI - Inilah daftar bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara yang bakal dilantik Presiden Prabowo pada 6 Februari 2025. Pada foto terdapat Chyntia Ingrid Kalangit - Heronimus Makainas, Hengky Honandar - Randito Maringka dan Weny Gaib - Rendy V Mangkat. 

4. Joune Ganda - Kevin Lotulung

Pilkada Minahasa Utara

Digugat paslon Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi

5. Ronald Kandoli - Fredy Tuda

Pilkada Minahasa Tenggara

Digugat paslon Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu

6. Franky Wongkar - Theodorus Kawatu

Pilkada Minahasa Selatan

Digugat paslon Petra Yani Rembang dan Frede Massie

7. Yusra Al-Habsy - Doni Lumenta

Pilkada Bolaang Mongondow

Digugat paslon Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh

8. Oscar Manoppo - Argo Sumaiku

Pilkada Bolaang Mongondow Timur

Digugat paslon Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow

9. Iskandar Kamaru - Deddy Abdul Hamid

Pilkada Bolaang Mongondow Selatan

Digugat paslon Arsalan Makalalag dan Hartina S Badu

10. Welly Titah - Anisya Gretsya Bambungan

Pilkada Kepulauan Talaud

Digugat paslon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo

Jadwal Pelantikan Tahap 1

Pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia yang telah ditetapkan KPU akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Sementara itu, bagi paslon terpilih yang masih menunggu putusan MK akan dilantik pada pelantikan tahap kedua.

Diketahui, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024, yang tidak terlibat sengketa di MK akan dilakukan pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan terkait jadwal pelantikan itu didapat dalam rapat yang diadakan pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pelantikan ini mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Begitu juga sebaliknya, untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada keputusan dari sidang perselisihan.

PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Ilustrasi kepala daerah
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Ilustrasi kepala daerah (Tribunnews)

MK diharapkan dapat menyelesaikan semua perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat pada 15 Maret 2025.

Rifqi menambahkan bahwa pelantikan untuk daerah yang masih dalam sengketa akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat kerja yang diadakan oleh Komisi II DPR RI tersebut bertujuan untuk membahas pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Ia juga menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.

“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas, Minggu (26/1/2025).

Kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

“Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” jelas Rifqi.

Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. (TribunNewsmaker/TribunManado)

Sumber: Tribun Manado
Tags:
Sulawesi Utara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved