Breaking News:

Pilkada 2024

Elisa Kambu-Ahmad Nausrau Belum Dilantik 6 Februari, AFU-Petrus Minta Pilkada Ulang di 553 TPS

Elisa Kambu-Ahmad Nausrau kini sedang menghadapi sidang segketa Pilkada 2024 atas gugatan dari Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw.

Editor: Delta Lidina
Instagram @esapbd_official
JADWAL PELANTIKAN GUBERNUR - Elisa Kambu-Ahmad Nausrau kini sedang menghadapi sidang sengketa Pilkada 2024 atas gugatan dari Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw di Papua Barat Daya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelantikan kepala daerah sejatinya bakal dilaksanakan pada 6 Februari 2025 mendatang.

Namun, gubernur dan wakil gubernur terpilih di Papua Barat Daya, Elisa Kambu-Ahmad Nausrau belum bisa dilantik pada tanggal tersebut.

Pasalnya, pasangan Elisa Kambu-Ahmad Nausrau kini tengah menghadapi sidang sengketa hasil pilkada pada 27 November lalu.

Diketahui, Elisa Kambu-Ahmad Nausrau unggul dalam perolehan jumlah suara, yakni 46.8 persen.

Angka ini berjarak jauh dengan posisi kedua yang ditempat oleh pasangan Abdul Faris Umlati-Peter Kasihiw.

Mereka mendapatkan suara sebanyak 25.78 persen, jaraknya cukup jauh dari tiga pasangan lain yang ada di bawahnya.

Pasangan Abdul Faris Umlati-Peter Kasihiw lantas mengajukan gugatan terhadap kemenangan Elisa Kambu-Ahmad Nausrau.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini terdaftar dengan nomor registrasi 276/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam sidangnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya justru meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan Abdul Faris Umlati-Peter Kasihiw.

Dalam sidang lanjutan di MK pada Kamis (30/1/2025), kuasa hukum KPU Papua Barat Daya, Rahman Ramli menegaskan, bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan secara hukum dan tidak didukung oleh bukti valid.

Salah satu dalil yang diajukan pemohon adalah dugaan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki identitas kependudukan.

Menanggapi hal itu, KPU menegaskan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) telah melalui proses pencocokan, penelitian, dan verifikasi ketat sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Jadwal Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih Papua Barat Daya, Elisa Kambu-Ahmad Nausrau

“Kami dengan tegas menolak dalil tersebut karena tidak didukung oleh bukti dan fakta yang jelas,” ujar Rahman.

Ia bilang, KPU juga membantah tuduhan mengenai pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Rahman, tidak ada laporan atau sanggahan dari saksi di TPS maupun rekomendasi dari Bawaslu yang membenarkan klaim tersebut.

Halaman
12
Tags:
Elisa KambuAhmad NausrauAbdul Faris UmlatiPetrus KasihiwPapua Barat Daya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved