Pilkada 2024
Elisa Kambu-Ahmad Nausrau Belum Dilantik 6 Februari, AFU-Petrus Minta Pilkada Ulang di 553 TPS
Elisa Kambu-Ahmad Nausrau kini sedang menghadapi sidang segketa Pilkada 2024 atas gugatan dari Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelantikan kepala daerah sejatinya bakal dilaksanakan pada 6 Februari 2025 mendatang.
Namun, gubernur dan wakil gubernur terpilih di Papua Barat Daya, Elisa Kambu-Ahmad Nausrau belum bisa dilantik pada tanggal tersebut.
Pasalnya, pasangan Elisa Kambu-Ahmad Nausrau kini tengah menghadapi sidang sengketa hasil pilkada pada 27 November lalu.
Diketahui, Elisa Kambu-Ahmad Nausrau unggul dalam perolehan jumlah suara, yakni 46.8 persen.
Angka ini berjarak jauh dengan posisi kedua yang ditempat oleh pasangan Abdul Faris Umlati-Peter Kasihiw.
Mereka mendapatkan suara sebanyak 25.78 persen, jaraknya cukup jauh dari tiga pasangan lain yang ada di bawahnya.
Pasangan Abdul Faris Umlati-Peter Kasihiw lantas mengajukan gugatan terhadap kemenangan Elisa Kambu-Ahmad Nausrau.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini terdaftar dengan nomor registrasi 276/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam sidangnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya justru meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan Abdul Faris Umlati-Peter Kasihiw.
Dalam sidang lanjutan di MK pada Kamis (30/1/2025), kuasa hukum KPU Papua Barat Daya, Rahman Ramli menegaskan, bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan secara hukum dan tidak didukung oleh bukti valid.
Salah satu dalil yang diajukan pemohon adalah dugaan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki identitas kependudukan.
Menanggapi hal itu, KPU menegaskan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) telah melalui proses pencocokan, penelitian, dan verifikasi ketat sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Jadwal Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih Papua Barat Daya, Elisa Kambu-Ahmad Nausrau
“Kami dengan tegas menolak dalil tersebut karena tidak didukung oleh bukti dan fakta yang jelas,” ujar Rahman.
Ia bilang, KPU juga membantah tuduhan mengenai pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut Rahman, tidak ada laporan atau sanggahan dari saksi di TPS maupun rekomendasi dari Bawaslu yang membenarkan klaim tersebut.
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|