Pilkada 2024
Daftar Gubernur Terpilih se-Papua yang Tak Jadi Dilantik pada 6 Februari,Termasuk Dominggus Mandacan
Inilah sosok gubernur dan wakil gubernur se-Papua yang tak jadi dilantik pada 6 Februari 2025, siapa mereka?
Penulis: Delta Lidina
Editor: Delta Lidina
Jika sesuai jawdal semula, Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani tentu bakal dilantik pada 6 Februari.

Namun, jadwal pelantikan tersebut diundur dan belum diketahui kepastian tanggal terbarunya.
Sementara itu, untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih di Pulau Papua yang lainnya, masih harus menghadapi gugatan dari lawan-lawannya.
Tercatat pada website resmi Mahkamah Konstitusi RI, hasil Pilkada 2024 di lima provinsi di Papua telah digugat.
Provinsi itu adalah Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya dan Provinsi Papua itu sendiri.
Baca juga: Keven Totouw Jadi Wakil Bupati Termiskin se-Papua, Harta Kekayaannya Hanya Sebesar 2 Juta
Menurut Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan bahwa keputusan sela gugatan di MK akan dipercepat untuk dibacakan 4-5 Februari dari jadwal semula pertengahan Februari.
"Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula," ujar Bima Arya ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).
Menurut dia, saat ini Kemendagri tengah berkordinasi dengan unsur pimpinan pemerintahan, DPR, KPU, DKPP dan MK, untuk menyelaraskan keputusan MK ini dengan rencana tahapan pelantikan kepala daerah.
"Insya Allah Senin dalam rapat kerja dengan DPR sudah ada keputusan terkait jadwal dan tahapan pelantikan," ujar Bima Arya.

Apakah Karena Putusan MK?
Awalnya pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.
Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara untuk pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.
Baca juga: Daftar Usia Gubernur, Wali Kota dan Bupati Terpilih se-Kaltim, Stanislaus Liah Jadi yang Tertua
Namun ternyata kesepakatan itu menuai polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pelantikan serentak.
Beberapa kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 yang kini sedang menghabiskan masa jabatannya menyatakan keberatannya terhadap keputusan tersebut.
Sebab, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan mereka yang masa jabatannya terpotong. (TribunNewsmaker/Delta | Tribunnews)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|