Breaking News:

Pilkada 2024

7 Wilayah di Jateng dengan UMK di Atas Rp2,6 Juta Termasuk Demak, Bisa Jadi Pilihan untuk Bekerja

Berikut tujuh wilayah di Jawa Tengah (Jateng) dengan UMK di atas Rp 2,6 juta termasuk Demak, bisa jadi pilihan untuk bekerja

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Tribun Jateng/Bram Kusuma
UMK JAWA TENGAH - Grafis UMK 2025 Jawa Tengah. UMK 2025 di 35 kabupaten dan kota Jawa Tengah naik masing-masing sebesar 6,5 persen, dengan rata-rata kenaikan sebesar Rp 148.742. 7 Wilayah di Jateng dengan UMK di Atas Rp2,6 Juta yakni Kota Semarang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak,Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut tujuh wilayah di Jawa Tengah (Jateng) dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas Rp 2,6 juta termasuk Demak, bisa jadi pilihan untuk bekerja.

Sebagai informasi, Provinsi Jawa Tengah telah menaikkan UMK untuk buruh pada tahun 2025.

Diketahui, upah minimum buruh di Jawa Tengah ini berubah setelah kebijakan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan.

Baca juga: Kabupaten Terbesar di Jawa Tengah Ini UMK-nya Hanya Rp2,6 Jutaan, Dipimpin Bupati Berharta Rp4,8 M!

UMK untuk buruh di Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Setelah mengalami kenaikan, beberapa wilayah di Jawa Tengah diketahui memiliki UMK yang cukup tinggi, bahkan lebih di atas Rp 2,6 juta.

Lantas, wilayah mana saja dengan UMK di atas Rp 2,6 juta di Jawa Tengah?

UMK JAWA TENGAH - Grafis UMK 2025 Jawa Tengah. UMK 2025 di 35 kabupaten dan kota Jawa Tengah naik masing-masing sebesar 6,5 persen, dengan rata-rata kenaikan sebesar Rp 148.742. 7 Wilayah di Jateng dengan UMK di Atas Rp2,6 Juta yakni Kota Semarang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak,Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal.
UMK JAWA TENGAH - Grafis UMK 2025 Jawa Tengah. UMK 2025 di 35 kabupaten dan kota Jawa Tengah naik masing-masing sebesar 6,5 persen, dengan rata-rata kenaikan sebesar Rp 148.742. 7 Wilayah di Jateng dengan UMK di Atas Rp2,6 Juta yakni Kota Semarang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak,Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal. (TribunNewsmaker.com | Tribun Jateng/Bram Kusuma)

Dikutip TribunNewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.

UMK di atas Rp 2,6 juta di Jawa Tengah

- Kota Semarang: Rp3.454.827

- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248

- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485

- Kabupaten Jepara: Rp2.610.224

- Kabupaten Demak: Rp2.940.716

- Kabupaten Semarang: Rp2.750.136

- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455

Ilustrasi UMK Jateng 2025.
Ilustrasi UMK Jateng 2025. (TribunPontianak/Ka/tribunnews.com)
Halaman
123
Tags:
Pilkada 2024JatengUMKDemak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved