Breaking News:

Pilkada 2024

Daftar Bupati-Wakil Bupati se-Jawa Timur yang Tak Ikut Dilantik pada 20 Februari 2025

Inilah daftar kepala daerah terpilih yang belum bisa dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.

Editor: Delta Lidina
Newsmaker Kolase/Wikipedia
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Inilah daftar kepala daerah terpilih yang belum bisa dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025. 

Wakil Bupati Magetan terpilih

PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani (kiri), menyerahkan rekomendasi Pilkada 2024, kepada Bakal Calon Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti (kanan) di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Minggu (11/8/2024).
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani (kiri), menyerahkan rekomendasi Pilkada 2024, kepada Bakal Calon Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti (kanan) di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Minggu (11/8/2024). (Foto Istimewa Partai Gerindra)

Berdasarkan sirekap KPU RI, Kholilurrahman - Sukriyanto menang Pilkada Pamekasan 2024 dengan raihan suara sebanyak 291.246.

Sementara Nanik Endang - Suyatni Priasmoro, unggul dengan perolehan suara 137.347 dalam Pilkada Magetan 2024.

Adapun gugatan hasil Pilkada Pamekasan terdaftar dengan nomor perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sedangkan untuk Pilkada Magetan terdaftar dengan nomor perkara 30/PHP.BUP-XXIII/2025.

40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Melansir mkri.id, total ada 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.

Dalam sidang Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan yang digelar pada 4-5 Februari itu, MK juga mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.

Sidang pembuktian diagendakan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang. 

Baca juga: Sosok Wakil Wali Kota Termiskin di Jatim yang Menang Pilkada 2024, Hartanya Rp 1 Miliar

Dalam tahap persidangan pembuktian masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya.

Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double.

Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. 

Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, dikutip dari laman mkri.id, Kamis (6/4/2025).

Pelantikan Tahap Pertama: Kamis 20 Februari 2025

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Tags:
Mahkamah KonstitusiJawa Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved