Breaking News:

Ramadan 2025

Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya, Ada yang Batal & Tidak

Inilah penjelasan mengenai batal tidaknya muntah saat menunaikan ibadah puasa Ramadhan, ada yang membatalkan dan tidak.

Kolase Tribunnewsmaker.com/ i Lo Pinterest
MUNTAH SAAT PUASA - Inilah penjelasan batal tidaknya muntah saat menunaikan ibadah puasa Ramadhan. 

Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya, Ada yang Batal & Tidak

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Banyak orang bertanya-tanya apakah muntah dapat membatalkan puasa Ramadhan.

Menurut para ulama, keputusan tentang batal tidaknya puasa tergantung pada penyebab muntah itu sendiri.

Jika seseorang sengaja memuntahkan makanan atau minuman, maka puasanya dianggap batal.

Puasa hanya sah jika muntah terjadi tanpa adanya niat atau kesengajaan dari orang yang berpuasa.

Muntah yang disebabkan oleh mual atau mabuk perjalanan tidak membatalkan puasa.

Oleh karena itu, seseorang yang muntah karena kondisi kesehatan atau perjalanan tetap dianggap berpuasa.

Yang terpenting, niat dan kesengajaan menjadi faktor utama dalam menentukan apakah puasa seseorang batal atau tidak.

Baca juga: Apakah Menghirup Inhaler saat Flu & Mengupil Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan MUI

Hukumnya jika muntah saat puasa Ramadhan
MUNTAH SAAT PUASA - Hukumnya jika muntah saat puasa Ramadhan (TribunMedan)

Muntah Tidak Sengaja

Dilansir Kompas.com (1/3/2025), sika seseorang muntah tanpa disengaja, misalnya karena mabuk perjalanan, masuk angin, atau mual, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diganti.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha.”

Muhammad Abduh Tuasikal dalam Panduan Ramadhan: Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah (2014) menjelaskan bahwa muntah yang tidak disengaja adalah muntah yang terjadi karena dorongan alami tubuh, tanpa adanya usaha dari diri sendiri.

Selama tidak ada muntahan yang kembali masuk ke dalam perut dengan sengaja, maka puasa tetap sah.

Muntah yang Membatalkan Puasa, Apa Saja?

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
puasaRamadhanmuntah2025
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved