Breaking News:

Ramadan 2025

Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya, Ada yang Batal & Tidak

Inilah penjelasan mengenai batal tidaknya muntah saat menunaikan ibadah puasa Ramadhan, ada yang membatalkan dan tidak.

Kolase Tribunnewsmaker.com/ i Lo Pinterest
MUNTAH SAAT PUASA - Inilah penjelasan batal tidaknya muntah saat menunaikan ibadah puasa Ramadhan. 

Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya, Ada yang Batal & Tidak

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Banyak orang bertanya-tanya apakah muntah dapat membatalkan puasa Ramadhan.

Menurut para ulama, keputusan tentang batal tidaknya puasa tergantung pada penyebab muntah itu sendiri.

Jika seseorang sengaja memuntahkan makanan atau minuman, maka puasanya dianggap batal.

Puasa hanya sah jika muntah terjadi tanpa adanya niat atau kesengajaan dari orang yang berpuasa.

Muntah yang disebabkan oleh mual atau mabuk perjalanan tidak membatalkan puasa.

Oleh karena itu, seseorang yang muntah karena kondisi kesehatan atau perjalanan tetap dianggap berpuasa.

Yang terpenting, niat dan kesengajaan menjadi faktor utama dalam menentukan apakah puasa seseorang batal atau tidak.

Baca juga: Apakah Menghirup Inhaler saat Flu & Mengupil Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan MUI

Hukumnya jika muntah saat puasa Ramadhan
MUNTAH SAAT PUASA - Hukumnya jika muntah saat puasa Ramadhan (TribunMedan)

Muntah Tidak Sengaja

Dilansir Kompas.com (1/3/2025), sika seseorang muntah tanpa disengaja, misalnya karena mabuk perjalanan, masuk angin, atau mual, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diganti.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha.”

Muhammad Abduh Tuasikal dalam Panduan Ramadhan: Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah (2014) menjelaskan bahwa muntah yang tidak disengaja adalah muntah yang terjadi karena dorongan alami tubuh, tanpa adanya usaha dari diri sendiri.

Selama tidak ada muntahan yang kembali masuk ke dalam perut dengan sengaja, maka puasa tetap sah.

Muntah yang Membatalkan Puasa, Apa Saja?

Sebaliknya, jika seseorang dengan sengaja memaksa dirinya untuk muntah, maka puasanya batal dan harus diganti.

Menurut Muhammad Fauzan Bin Mohd Rozali dalam Berbuka Puasa bagi Orang Safar pada Bulan Ramadhan (2018), menahan diri dari muntah secara sengaja merupakan salah satu rukun puasa.

Oleh karena itu, seseorang yang sengaja muntah harus mengganti puasanya di hari lain.

Muntah yang disengaja dapat terjadi, misalnya, saat seseorang merasa mual lalu memasukkan jari ke tenggorokan untuk memicu muntah. Dalam kondisi ini, puasanya dianggap batal dan wajib diqadha.

ILUSTRASI PUASA - Simak penjelasan apakah muntah membatalkan puasa.
ILUSTRASI PUASA - Simak penjelasan apakah muntah membatalkan puasa. (Tribunnews.com)

Baca juga: Berlimpah Pahala, Ini Keutamaan Puasa Hari Pertama hingga Akhir, Lengkap Keistimewaan Sholat Tarawih

Apa Saja yang Membatalkan Puasa Ramadhan?

Muntah dengan sengaja hanyalah salah satu dari beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Menurut Hairul Hudaya dalam Fiqh Puasa, Lailatul Qadar, dan Zakat Fitrah (2022), berikut beberapa hal yang juga membatalkan puasa:

-Makan dan minum dengan sengaja.

-Berhubungan suami istri (jima’).

-Mengeluarkan mani dengan sengaja.

-Haid dan nifas meskipun mendekati waktu berbuka.

-Memasukkan benda ke dalam rongga tubuh seperti mulut, telinga, atau hidung secara sengaja.

-Murtad (keluar dari Islam) atau mengalami kegilaan.

-Pingsan atau mabuk dalam waktu yang lama.

-Merokok.

Apa Saja yang Makruh Saat Puasa?

Selain hal-hal yang membatalkan puasa, ada juga tindakan yang makruh atau sebaiknya dihindari selama berpuasa.

Ahmad Syaikhu dalam Ramadhan di Tengah Wabah: Panduan Puasa & Kultum (2020) menyebutkan beberapa hal yang makruh dalam puasa, yaitu:

-Berkumur dan menghirup air ke hidung secara berlebihan.

-Puasa wishal (puasa terus-menerus tanpa berbuka).

-Mencicipi makanan tanpa ada keperluan mendesak.

-Bermalas-malasan dan terlalu banyak tidur tanpa kebutuhan.

-Berlebihan dalam melakukan hal-hal mubah yang tidak bermanfaat.

Muntah dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja, tetapi jika terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah.

Oleh karena itu, penting untuk menjaga niat dan menghindari hal-hal yang membatalkan puasa.

Jika kamu muntah karena kondisi tertentu yang tidak bisa dikontrol, tidak perlu khawatir karena puasanya tetap sah.

Namun, jika muntah dilakukan dengan sengaja, maka kamu harus menggantinya di hari lain.

Semoga penjelasan ini membantu kamu memahami lebih baik tentang hukum muntah saat puasa.

(Tribunnewsmaker.com/ Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
puasaRamadhanmuntah2025
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved