Breaking News:

Berita Viral

Pemkab Batang Terapkan Kebijakan Minimarket Tidak Boleh Buka 24 Jam Selama Ramadan, Warung Solusinya

Memasuki bulan Ramadan, Pemkab Batang ternyata mengubah peraturan baru, minimarket dilarang buka 24 jam, diganti warug untuk solusinya.

Editor: Sinta Darmastri
Instagram Eriska
MINIMARKET DILARANG 24 JAM - Pemkab Batang ubah peraturan baru selama Ramadan, minimarket dilarang buka 24 jam. Solusinya diganti dengan warung yang buka 24 jam. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Batang tengah mencuri perhatian publik. 

Pemerintah daerah setempat memutuskan untuk melarang minimarket buka 24 jam sehari selama bulan Ramadan 2025. 

Kebijakan ini diberlakukan agar warung-warung kecil dapat beroperasi lebih banyak di pagi hari, memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkembang.

Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Bupati Batang, M Faiz Kurniawan. 

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa jam operasional minimarket diatur mulai pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB. 

Minimarket yang sebelumnya buka 24 jam kini hanya dibatasi jam operasionalnya dari pukul 09.00 hingga 06.00 WIB.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan ruang lebih luas bagi warung kecil agar dapat meningkatkan pendapatan mereka, terutama pada pagi hari. 

"Kami memberikan jeda waktu ini agar warung kecil memiliki kesempatan meningkatkan pendapatan, terutama di pagi hari," ujar Mursiti, Analis Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Batang, pada Minggu (9/3/2025).

Pihak Disperindagkop dan UKM Batang akan terus memantau pelaksanaan SE ini di lapangan. 

Minimarket yang tidak mematuhi aturan ini akan diberikan teguran.

Namun, aturan ini tidak tanpa dampak. Salah seorang pegawai minimarket, Mutia, mengungkapkan bahwa ada kemungkinan perubahan kebiasaan konsumen terkait jam buka minimarket

"Mungkin nanti ada konsumen yang sedikit kaget dengan perubahan jam buka, terutama untuk layanan ATM Bersama dan pembelian daring," ujarnya. 

Meski demikian, Mutia menambahkan bahwa sejauh ini belum ada keluhan signifikan dari pelanggan.

Terkait dampak finansial, Mutia mengakui bahwa belum dapat memastikan besaran penurunan pendapatan. 

Meski demikian, ia memproyeksikan ada potensi penurunan omzet yang bisa mencapai Rp5 juta per hari, dari sebelumnya yang mencapai Rp25 juta.

MINIMARKET DILARANG 24 JAM - Pemkab Batang ubah peraturan baru selama Ramadan, minimarket dilarang buka 24 jam. Solusinya diganti dengan warung yang buka 24 jam.
MINIMARKET DILARANG 24 JAM - Pemkab Batang ubah peraturan baru selama Ramadan, minimarket dilarang buka 24 jam. Solusinya diganti dengan warung yang buka 24 jam. (AFP)
Halaman
12
Tags:
viralBatangminimarketwarung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved