Breaking News:

Berita Viral

Pemkab Batang Terapkan Kebijakan Minimarket Tidak Boleh Buka 24 Jam Selama Ramadan, Warung Solusinya

Memasuki bulan Ramadan, Pemkab Batang ternyata mengubah peraturan baru, minimarket dilarang buka 24 jam, diganti warug untuk solusinya.

Editor: Sinta Darmastri
Instagram Eriska
MINIMARKET DILARANG 24 JAM - Pemkab Batang ubah peraturan baru selama Ramadan, minimarket dilarang buka 24 jam. Solusinya diganti dengan warung yang buka 24 jam. 

Perampokan Sadis di Musi Banyuasin, Pemilik Warung Kehilangan Rp 400 Juta dan Emas

Kejadian tragis menimpa pemilik warung di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. 

Seorang korban bernama Maspar kehilangan uang senilai Rp400 juta dan perhiasan emas akibat aksi perampokan oleh komplotan bersenjata api.

Menurut laporan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, pelaku yang berjumlah delapan orang ini beraksi pada Jumat (7/2/2025). 

Mereka berpura-pura sebagai pembeli di warung milik Maspar yang terletak di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa. 

Tanpa disangka, istri Maspar yang sedang melayani mereka tiba-tiba ditodong senjata api.

"Pelaku mengambil uang Rp 400 juta dan emas sebanyak 50 suku (187 gram) dari dalam rumah korban," jelas Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, saat gelar perkara pada Selasa (25/2/2025).

Setelah berhasil melarikan diri, komplotan ini meninggalkan korban dalam kondisi terkejut. 

Maspar baru mengetahui rumahnya telah dirampok setelah kembali dari acara hajatan di desa tetangga. 

"Saat kejadian, hanya ada istri dan anak korban. Mereka ditodong pistol sehingga dipaksa untuk menunjukkan uang dan perhiasan," tambah Anwar.

Baca juga: 7 Potret Rumah Arie Untung di Klaten yang Jarang Disorot, Buka Angkringan hingga Minimarket

Penyelidikan pihak kepolisian membuahkan hasil, dan para pelaku berhasil ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten Muba. 

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit senjata api rakitan dan satu pisau yang digunakan dalam perampokan tersebut.

"Uang hasil rampokan itu dibagikan di antara para pelaku, dengan masing-masing mendapatkan Rp 30 juta. Kami juga berhasil menemukan sisa uang Rp 1 juta yang belum sempat digunakan," ungkap Anwar.

Keempat pelaku yang ditangkap kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. 

Anwar juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku terlibat dalam sejumlah kejahatan di Jambi dan Sumatera Barat. Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

(Tribunnewsmaker.com/TribunJatim.com)

Tags:
viralBatangminimarketwarung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved