Kasus Kapolres Ngada
Deretan Dosa Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, dari Lecehkan Bocah Bawah Umur hingga Pakai Narkoba
Tak hanya melecehkan bocah di bawah umur, mantan Kapolres Ngada NTT juga punya catatan dosa-dosa ini.
Editor: Delta LP
Selain mengonsumsi narkoba, AKBP Fajar juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ada tiga orang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan AKBP Fajar.
Ketiga korban itu berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe.

Imelda Manafe menyampaikan bahwa korban yang berusia 3 tahun dalam bimbingan orang tua.
"Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami," kata Imelda, Senin (10/3/2025), seperti dikutip dari Pos-Kupang.com.
Sementara itu, korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.
3. Unggah ke situs dewasa
AKBP Fajar diduga juga merekam dan mengunggah video pelecehan seksual di situs dewasa Australia.
Temuan ini bermula dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video asusila yang diunggah dari Kota Kupang.
"Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024)," ujar Imelda Manafe.
Pihak Australia lantas melaporkan kejadian itu kepada Mabes Polri.
Tim Mabes Polri lantas melakukan penyelidikan dan menangkap AKBP Fajar pada 20 Februari 2025. (TribunNewsmaker/Tribunnews)