Breaking News:

4 Kasus Libatkan Polisi, Kapolres Ngada Cabuli Bocah, Brigadir Ade Bunuh Bayi, Intimidasi Sukatani

Berikut empat kasus yang menjerat anggota kepolisian, Kapolres Ngada cabuli bocah, Brigadir Ade bunuh bayi, intimidasi Sukatani

Editor: ninda iswara
Istimewa | Tribunnews/ Reynas Abdila
Berikut empat kasus yang menjerat anggota kepolisian, Kapolres Ngada cabuli bocah, Brigadir Ade bunuh bayi, intimidasi Sukatani 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Polri secara resmi telah menetapkan Fajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun." 

"Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," ucap Trunoyudo, Kamis.

KAPOLRES NGADA TERSANGKA - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada nonaktif kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
KAPOLRES NGADA TERSANGKA - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada nonaktif kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. (Tribunnews/ Reynas Abdila)

Ia juga menyatakan, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, berujar Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ucap Agus.

Selain sanksi etik, mantan Kapolres Ngada tersebut juga menghadapi jeratan hukum pidana.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," ucap Himawan.

Akibat perbuatannya, Fajar dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

2. Kasus Pembunuhan Bayi oleh Brigadir Ade Kurniawan

Brigadir Ade Kurniawan, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, kini ditahan terkait dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang baru berusia dua bulan.

Halaman
1234
Tags:
Kapolres NgadapolisiSukatani
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved