Tanggapi Rencana Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor, MAKI: Perlu Dimiskinkan Juga
Menurut koordinator MAKI Boyamin Saiman, kurungan saja dinilai kurang kuat memberi efek jera, sehingga koruptor tetap harus dimiskinkan agar jera.
Editor: Rizkia
Dalam kesempatan ini, Prabowo mengatakan korupsi hanya membawa kehancuran suatu negara.
Menurut Kepala Negara, tidak ada negara yang kaya jika korupsi. Eks Menteri Pertahanan ini juga menekankan, dirinya tidak takut menghadapi koruptor.
"Saya tidak akan mundur menghadapi koruptor. Mereka harusnya mengerti saya ini siap mati untuk bangsa dan rakyat ini. Saya tidak takut mafia mana pun, saya tidak takut," tegas Prabowo.
Baca juga: "Korupsi Menuju Negara Hancur" Sinyal Keras Prabowo Tak Akan Mundur Hadapi Koruptor: Saya Siap Mati
Baca juga: Investigasi Fans Ragukan Klaim Kim Soo Hyun Pacari Kim Sae Ron 2019: Kacamata hingga Tahi Lalat
Apa kabar RUU Perampasan Aset?
Diketahui, perjalanan RUU Perampasan Aset dimulai pada tahun 2008, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai mengkaji kebutuhan perundang-undangan terkait perampasan aset dari hasil tindak pidana.
Kajian ini dilatarbelakangi oleh upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya di Indonesia yang membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif.
Setelah melakukan kajian selama beberapa tahun, pada tahun 2012, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana resmi diajukan ke DPR RI untuk dimasukkan dalam legislasi nasional.
Meski demikian, pembahasan RUU ini tidak berjalan mulus karena menghadapi berbagai kendala politik dan hukum.
Selama bertahun-tahun, RUU ini mengalami berbagai penundaan.
Meskipun sudah diajukan pada 2012, RUU Perampasan Aset tidak kunjung dibahas serius oleh DPR RI.
Di beberapa kesempatan, pembahasan RUU ini sempat muncul dalam diskusi. Namun, tidak ada kejelasan kapan akan dibahas atau disahkan.
Situasi ini diperburuk dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan anggota DPR mengenai urgensi dan substansi RUU tersebut.
Pada 29 Maret 2023, RUU Perampasan Aset sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), yang saat itu masih dijabat Mahfud MD.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Mahfud meminta Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, untuk mendukung pengesahan RUU tersebut.
Sebab, RUU tersebut dinilai akan mempermudah pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.