Breaking News:

PPG Kemenag 2025

Solusi Tugas Mandiri Profesional Fikih PPG Daljab Kemenag 2025, Panduan Lengkap Modul 1-8

Simaklah dari solusi tugas mandiri Profesional Fikih PPG Daljab Kemenag 2025, dilengkapi dengan panduan Modul 1-8.

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/freepik
PPG DALJAB - Berikut ini panduan lengkap Tugas Mandiri Profesional PPG Kemenag 2025 untuk Guru Kelas MI. Terdapat topik 1-8 yang harus kamu ketahui. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simaklah dari solusi tugas mandiri Profesional Fikih PPG Daljab Kemenag 2025, dilengkapi dengan panduan Modul 1-8.

Artikel ini ditujukan kepada Bapak/Ibu Guru yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2025.

Bagi Bapak/Ibu Guru yang sedang mempelajari modul Fikih, mulai dari topik pertama hingga topik kedelapan, tugas mandiri profesional dapat diselesaikan dan dikumpulkan melalui LMS PPG Kemenag setelah materi pada setiap topik dipelajari.

Topik-topik yang dibahas mencakup berbagai aspek, mulai dari Zakat Hasil Tanah yang Disewakan hingga Moderasi Beragama.

Inilah contoh Tugas Mandiri Profesional topik 1-8 modul Fikih di LMS PPG Daljab Kemenag 2025, dikutip dari channel YouTube Nelawati Nelawati.

Setelah membaca dan mempelajari topik secara mandiri, mahasiswa diminta membuat tugas mandiri dalam bentuk dokumen word, kemudian copy paste di LMS. Adapun tugas yang diminta adalah:

Baca juga: Contoh Tugas Mandiri Profesional Modul Fikih PPG Daljab Kemenag 2025, Topik 1-8, Zakat Hasil Tanah

1. Peta Konsep atau Gagasan apa saja yang Anda temukan dari Topik 1 sd. Topik 8. Sebutkan kurang lebih 5 minimal gagasan dan mohon dijelaskan dalam satu dua alinea.

2. Materi/konsep apa saja dalam topik tersebut yang menurut Anda dapat menimbulkan miskonsepsi/salah mengerti dari topik 1 sd. topik 8.

Jawaban: 

1. Peta Konsep atau Gagasan yang ditemukan:

Definisi Zakat Hasil Tanah yang Disewakan

Zakat hasil tanah yang disewakan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari menyewakan tanah. 

Berbeda dengan zakat pertanian yang dikenakan pada hasil panen, zakat ini dihitung dari penghasilan sewa yang didapat pemilik tanah dalam kurun waktu tertentu.

Zakat Profesi untuk Kesejahteraan Sosial

Zakat profesi adalah bentuk zakat kontemporer yang berfungsi untuk membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu. 

Dengan mengeluarkan 2,5 persen dari penghasilan, seseorang dapat berkontribusi dalam mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup fakir miskin.

Halaman
1234
Tags:
PPG Kemenag 2025PPGdaljab
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved