PPG Kemenag 2025
Solusi Tugas Mandiri Profesional Fikih PPG Daljab Kemenag 2025, Panduan Lengkap Modul 1-8
Simaklah dari solusi tugas mandiri Profesional Fikih PPG Daljab Kemenag 2025, dilengkapi dengan panduan Modul 1-8.
Editor: Sinta Darmastri
Oleh karena itu, ulama kontemporer mengembangkan konsep zakat profesi agar sesuai dengan kondisi.
Anggapan Zakat Dapat Digunakan untuk Pembangunan Masjid Tanpa Syarat
Beberapa orang mengira bahwa dana zakat dapat langsung digunakan untuk pembangunan masjid tanpa pertimbangan lebih lanjut.
Padahal, dalam Islam, zakat memiliki delapan golongan penerima yang jelas, dan masjid sebagai bangunan fisik tidak termasuk secara langsung dalam kategori tersebut.
Penggunaan zakat untuk masjid hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, misalnya jika masjid tersebut berfungsi sebagai pusat dakwah dan pendidikan Islam yang benar-benar masuk dalam kategori fisabilillah
Miskonsepsi: Poliandri (Wanita dengan Banyak Suami) Tidak Ada atau Tidak Sah
Banyak yang berpikir bahwa poliandri tidak ada atau tidak sah dalam sistem pernikahan. Padahal, dalam beberapa budaya seperti di Tibet, Nepal, dan sebagian India, poliandri pernah dipraktikkan. Biasanya dengan alasan ekonomi (agar tanah keluarga tidak terpecah). Namun, dalam banyak hukum agama dan negara, poliandri lebih jarang diterima dibandingkan poligini.
Pendidikan Karakter Tidak Bisa Diajarkan dengan Teknologi
Ada anggapan bahwa pendidikan karakter hanya bisa diajarkan secara langsung tanpa bantuan teknologi.
Sebenarnya, teknologi dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung pendidikan karakter. Misalnya melalui video edukatif, permainan berbasis nilai moral, atau cerita interaktif yang mengajarkan sikap positif kepada anak-anak.
Contoh Jawaban Lain:
1. Peta Konsep atau Gagasan yang ditemukan:

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu serta telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Zakat diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1) Zakat Fitrah
Zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan muslim, dan dikeluarkan pada bulan Ramadan.