Breaking News:

PPG Kemenag 2025

Solusi Tugas Mandiri Profesional Fikih PPG Daljab Kemenag 2025, Panduan Lengkap Modul 1-8

Simaklah dari solusi tugas mandiri Profesional Fikih PPG Daljab Kemenag 2025, dilengkapi dengan panduan Modul 1-8.

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/freepik
PPG DALJAB - Berikut ini panduan lengkap Tugas Mandiri Profesional PPG Kemenag 2025 untuk Guru Kelas MI. Terdapat topik 1-8 yang harus kamu ketahui. 

Kriteria Penerima Zakat yang Jelas

Islam telah menetapkan delapan golongan penerima zakat (ashnaf), yang meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. 

Pembangunan masjid tidak termasuk dalam kategori ini secara langsung, sehingga perlu kajian lebih lanjut untuk memastikan apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan syariat

Dampak Sosial dan Budaya

Setiap bentuk pernikahan memiliki pengaruh sosial yang berbeda. Monogami sering dikaitkan dengan stabilitas keluarga dan ekonomi. Poligami, meskipun diterima dalam beberapa budaya, sering menimbulkan tantangan seperti kecemburuan atau ketimpangan dalam rumah tangga. 

Nikah Mut'ah, karena sifatnya sementara, kerap dikritik karena dianggap merugikan perempuan dan anak-anak jika tidak ada perlindungan hukum yang memadai.

Pendidikan Karakter dalam Kurikulum Sekolah

Sekolah memiliki peran penting dalam menanamkan nilai dan karakter melalui kurikulum yang tidak hanya berfokus pada akademik tetapi juga moral. 

Mata pelajaran seperti Pendidikan Pancasila, agama, dan budi pekerti dapat menjadi media untuk mengajarkan pentingnya nilai-nilai luhur seperti toleransi, kerja sama, dan cinta tanah air.

Baca juga: Contoh Tugas Refleksi Profesional Modul PAI dalam PPG Daljab Kemenag 2025, Mencakup Topik 1-8

2. Materi/konsep yang dapat menimbulkan miskonsepsi/salah mengerti:

Zakat Hanya Berlaku untuk Hasil Pertanian, Bukan Sewa Tanah

Banyak yang beranggapan bahwa zakat tanah hanya berlaku jika tanah tersebut, digunakan untuk pertanian. Padahal, jika tanah disewakan dan menghasilkan pendapatan yang mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari pendapatan bersih.

Zakat Profesi Tidak Ada dalam Islam

Miskonsepsi: Sebagian orang beranggapan bahwa zakat profesi tidak ada dalam ajaran Islam karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau hadis. 

Penjelasan: Meskipun istilah "zakat profesi" tidak disebutkan secara langsung. Prinsipnya diqiyaskan dengan zakat pertanian atau zakat emas dan perak, yang merupakan sumber penghasilan di masa Rasulullah. 

Halaman
1234
Tags:
PPG Kemenag 2025PPGdaljab
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved