Profil Kepala Daerah
Rekam Jejak Hellyana Wakil Gubernur Bangka Belitung, Duet Hidayat Arsani, Orang Asli Tanjung Pandan
Berikut rekam jejak Hellyana Wakil Gubernur Terpilih Bangka Belitung periode 2025-2030.
Editor: Eri Ariyanto
Hasil Pilgub Babel 2024 berdasarkan rekapitulasi KPU Babel, Jumat (6/12/2024) telah diketahui.
Hasilnya, pasangan Hidayat Arsani-Hellyana unggul 9.043 suara dari lawannya, Erzaldi Rosman Djohan - Yuri Kemal Fadlullah.
Hidayat Arsani- Hellyana unggul di empat daerah dengan total suara 299.551 suara.
Namun dari 4 daerah kemenangan Hidayat Arsani, ada 3 daerah yang bisa dibilang kunci kemenangan.
Pasalnya di 3 daerah itu, Hidayat Arsani- Hellyana menang besar dengan selisih relatif tebal dari lawannya, Erzaldi - Yuri.
Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Bangka, Pangkalpinang dan Bangka Selatan.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1 Erzaldi-Yuri hanya mampu mengumpulkan suara dengan total 290.543 suara.
Erzaldi - Yuri unggul di 3 daerah, yakni Kabupaten Belitung, Belitung Timur dan Kabupaten Bangka Tengah.
Berikut perolehan suara Hidayat Arsani- Hellyana vs Erzaldi Rosman - Yuri Kemal per kabupaten kota:
Belitung Timur
1. Erzaldi dan Yuri Kemal sebesar 41.395 suara
2. Hidayat dan Hellyana sebesar 25.288 suara
Belitung
Erzaldi-Yuri 55.258 suara.
Hidayat Arsani-Hellyana 38.711 suara
Bangka Tengah
Erzaldi-Yuri 41.048
Hidayat Arsani-Hellyana 33.590
Bangka Selatan
Erzaldi-Yuri 29.114 suara
Hidayat Arsani-Hellyana 45.765 suara
Bangka Barat
Erzaldi Rosman-Yuri Kemal 46.219 suara
Hidayat-Hellyana 46.765 suara
Pangkalpinang
Erzaldi-Yuri 32.091 suara
Hidayat Arsani-Hellyana 43.446 suara
Bangka
Erzaldi-Yuri 45.423
Hidayat Arsani-Hellyana 66.026
Total se-Babel
Erzaldi-Yuri: 290.548
Hidayat Arsani-Hellyana: 299.591
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin mengatakan, rekapitulasi di tingkat Provinsi ini merupakan tahapan lanjutan dari rekapitulasi yang telah dilakukan secara berjenjang.
Husin mengtakan, saksi calon Erzaldi-Yuri memilih untuk tidak menandatangani berita acara dan juga model D hasil rekapitulasi.
Saat ini KPU Provinsi Bangka Belitung masih akan menunggu selama tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan apabila terdapat kandidat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan melihat dalam kurun tiga hari yang diamanatkan peraturan, apakah paslon nomor 1 akan mengajukan perselisihan hasil ini ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
(TribunNewsmaker.com/BangkaPos.com)